“Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif mengenai pasal sistem peminjaman modal kepada para pelaku ekonomi kreatif harus dibuat mudah,” kata Popong Otje Djundjunan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Menurut politisi yang berasal dari Fraksi Partai Golkar tersebut, jangan sampai sistem peminjaman modal tersebut malah memperkaya para pemberi modal.
“Kalau misalnya dari sumber keuangan milik pemerintah itu sulit dan ada orang yang mau memberikan bantuan tanpa bunga ya tentu mereka mengambilnya, tetapi syaratnya adalah produksinya itu nanti harus dijual, itu juga tidak baik nantinya bagi para pelaku ekonomi kreatifnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat bertahan di tengah resesi ekonomi yang dihadapi Amerika Serikat.
Menurut Triawan, Indonesia memiliki ketahanan dari segi peningkatan konsumsi produk lokal, seperti fesyen dan kuliner yang menjadi bagian perhatian utama dari sektor ekonomi kreatif.
“Perekonomian kita punya ketahanan dari konsumsi lokal, artinya produk dari ekonomi kreatif seperti fesyen dan kuliner sekarang sudah lebih dibanggakan bagi konsumen kita. Itu berarti sudah bisa mengimbangi neraca perdagangan untuk tidak membeli produk impor,” kata Triawan saat ditemui usai menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Triawan menjelaskan bahwa peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun.
Ia menyebutkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB pada 2018 tercatat mencapai Rp1.105 triliun dan pada tahun ini ditargetkan bisa meningkat hingga Rp1.200 triliun.
Berdasarkan ekspor ekonomi kreatif dengan nilai 20 miliar dolar AS, subsektor penyumbang pertama adalah fesyen (54,54 persen), kriya (39,01 persen), dan kuliner (6,31 persen).
Adapun subsektor ekonomi kreatif yang berada di bawah kebijakan Bekraf, yakni bidang aplikasi dan gim developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta tv dan radio. (ant)