Buron Delapan Bulan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

- Editor

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan. Ialah Andri Permana alias Celeng (26). Andri diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan dengan cara menyayat leher korbannya.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Sukaryanto, mengatakan Andri melakukan penganiayaan bersama seorang rekannya, pada Desember 2018.

“Kejadian penganiayaan berat itu terjadi Desember 2018 di sekitaran kawasan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung,” jelasnya.

Pelaku Andri diamankan, saat melakukan aksi penganiyaan kembali terhadap seorang pengamen.

“Jadi pas kami amankan pada 27 Agustus lalu, Andri sedang mengeroyok pengamen. Saat dibawa ke Polsek, Andri juga mengaku pernah menyayat leher seorang remaja di kawasan Pasirkoja, pada Desember 2018,” jelasnya.

Dalam kejadian penganiayaan 27 Agustus itu, pelaku Andri yang diketahui membawa senjata tajam pisau bersama seorang rekannya, langsung menyerang korban.

“Akibatnya korban terluka. Beruntung korban diselamatkan warga dan langsung mendapat perawatan,” jelasnya.

Saat itu, rekan Andri berhasil ditangkap, sedangkan Andri sendiri kabur. Dari pengakuannya, pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban.

“Kemudian terlibat cekcok dan menyerang korbannya,” ujar Kapolsek Bacip, Kompol Sukaryanto.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Andri juga diketahui sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan. Dirinya pernah dilaporkan melakukan perampasan ponsel terhadap salah seorang warga. Namun saat kejadian, dirinya lolos dari pengejaran. Kejadiannya sendiri terjadi pada akhir 2018.

“Kita sangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 170 dan 365 KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.**

Reporter: Arief Pratama

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB