BANDUNG, bipol.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan. Ialah Andri Permana alias Celeng (26). Andri diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan dengan cara menyayat leher korbannya.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Sukaryanto, mengatakan Andri melakukan penganiayaan bersama seorang rekannya, pada Desember 2018.
“Kejadian penganiayaan berat itu terjadi Desember 2018 di sekitaran kawasan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung,” jelasnya.
Pelaku Andri diamankan, saat melakukan aksi penganiyaan kembali terhadap seorang pengamen.
“Jadi pas kami amankan pada 27 Agustus lalu, Andri sedang mengeroyok pengamen. Saat dibawa ke Polsek, Andri juga mengaku pernah menyayat leher seorang remaja di kawasan Pasirkoja, pada Desember 2018,” jelasnya.
Dalam kejadian penganiayaan 27 Agustus itu, pelaku Andri yang diketahui membawa senjata tajam pisau bersama seorang rekannya, langsung menyerang korban.
“Akibatnya korban terluka. Beruntung korban diselamatkan warga dan langsung mendapat perawatan,” jelasnya.
Saat itu, rekan Andri berhasil ditangkap, sedangkan Andri sendiri kabur. Dari pengakuannya, pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban.
“Kemudian terlibat cekcok dan menyerang korbannya,” ujar Kapolsek Bacip, Kompol Sukaryanto.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Andri juga diketahui sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan. Dirinya pernah dilaporkan melakukan perampasan ponsel terhadap salah seorang warga. Namun saat kejadian, dirinya lolos dari pengejaran. Kejadiannya sendiri terjadi pada akhir 2018.
“Kita sangkakan kepada kedua pelaku dengan pasal 170 dan 365 KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Hariyawan