Tak Lengkap Surat-surat, Ratusan Kendaraan Disita Polres Garut

- Editor

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, bipol.co –  Satuan Lalu Lintas Polres Garut menyita ratusan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, truk dan bus karena melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2019 selama lima hari di beberapa titik jalan wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami terpaksa mengamankan sepeda motor, mobil, juga angkutan umum dalam operasi ini karena kendaraan tersebut melanggar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat Jumpa Pers Operasi Patuh Lodaya 2019 di Markas Polres Garut, Selasa.

Ia menuturkan, kendaraan yang berhasil terjaring razia yakni sepeda motor sebanyak 145 unit dan mobil termasuk mobil pribadi, angkutan umum, bus dan truk sebanyak 22 unit.

Kendaraan yang disita polisi itu, kata dia, dapat diambil oleh pemiliknya jika mampu menunjukan surat resmi kendaraan bermotor kepada petugas.

“Kendaraannya bisa diambil asal bisa menunjukkan surat-suratnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama operasi kendaraan di jalan raya telah menindak banyak pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman, pelindung kepala, melawan rambu-rambu lalu lintas dan tidak membawa surat kendaraan bermotor.

Ia menyebutkan, total sanksi tilang kepada pengendara sebanyak 1.830 pelanggar, angka tersebut naik dibandingkan pada operasi serupa tahun sebelumnya hanya 1.166 pelanggar.

“Pemberian sanksi tilang ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, kita beri tilang, juga teguran,” katanya.

Ia menambahkan, profesi pelanggar lalu lintas beragam, mulai dari pekerja swasta, pegawai negeri dan kalangan pelajar atau di bawah umur.

“Kami sering menemukan pengendara yang belum cukup umur, masih usia pelajar dan belum punya SIM tapi sudah bawa kendaraan,” katanya.

Ia menyampaikan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas itu sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang salah satunya disebabkan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Kami ingin kurangi risiko kecelakaan, kami ingin menjaga keselamatan dalam berkendara,” katanya. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB