Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka yang kini dalam pengejaran petugas itu berinisial A.
Argo juga enggan merinci peran tersangka A dalam kasus ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Nanti kita temukan semua, kalau sudah ketemu baru kita bisa mendapatkan (perannya),” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23).
Kasus pembunuhan itu didalangi oleh Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya Aulia dibantu oleh anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.
Sedangkan Tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi (36), Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43) yang terlibat dalam merancang skenario pembunuhan.
Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. (ant)