Mantan Panitera PN Jakut Beberkan Keterlibatan Oknum Hakim

- Editor

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG.bipol.co – Terpidana kasus suap Rohadi, yang merupakan Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diperiksa KPK selama empat hari.

Pemeriksaan sejak tanggal 2-6 September 2019 lalu, guna mengungkap kembali kasus suap dari Artis Syaiful Jamil dalam putusan kasus di PN Jakarta Utara.

Rohadi menyatakan, bahwa dalam pemeriksaan empat hari di KPK, menjelaskan dugaan keterlibatan dua oknum Hakim.

“Saya beberkan di KPK dugaan dua oknum Hakim yang terlihat kasus suap Syaiful Jamil,” jelasnya, Rabu (11/9/2019).

Rohadi menjelaskan bahwa dalam pusaran suap yang melibatkan dirinya, atas perintah dari oknum Hakim yang Saya sebutkan ke KPK.

“Saya kan hanya Panitera, Dan kaitan uang tersebut juga atas perintah dari atas dalam Hal ini Hakim yang berperkara,” jelasnya.

Seperti diketahui, Rohadi dipidana karena kasus tangkap tangan oleh KPK di Pengadilan Jakarta Utara. Selain, Rohadi, Artis Syaiful Jamil dan kakaknya ikut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan.

 

Reporter  : Arief Pratama

Editor      :  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB