BANDUNG.bipol.co – Terpidana kasus suap Rohadi, yang merupakan Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diperiksa KPK selama empat hari.
Pemeriksaan sejak tanggal 2-6 September 2019 lalu, guna mengungkap kembali kasus suap dari Artis Syaiful Jamil dalam putusan kasus di PN Jakarta Utara.
Rohadi menyatakan, bahwa dalam pemeriksaan empat hari di KPK, menjelaskan dugaan keterlibatan dua oknum Hakim.
“Saya beberkan di KPK dugaan dua oknum Hakim yang terlihat kasus suap Syaiful Jamil,” jelasnya, Rabu (11/9/2019).
Rohadi menjelaskan bahwa dalam pusaran suap yang melibatkan dirinya, atas perintah dari oknum Hakim yang Saya sebutkan ke KPK.
“Saya kan hanya Panitera, Dan kaitan uang tersebut juga atas perintah dari atas dalam Hal ini Hakim yang berperkara,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rohadi dipidana karena kasus tangkap tangan oleh KPK di Pengadilan Jakarta Utara. Selain, Rohadi, Artis Syaiful Jamil dan kakaknya ikut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan.
Reporter : Arief Pratama
Editor : Deden .GP