Beri Kesempatan Pada Firli Pimpin KPK

- Editor

Sabtu, 14 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri  (dok)

Firli Bahuri (dok)

KUPANG.bipol.co- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, Mhum meminta semua pihak, untuk memberi kesempatan kepada Firli Bahuri untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Harus diakui bahwa tidak ada seorangpun yang sempurna seratus persen termasuk Firli Bahuri. Jadi mari kita memberikan kesempatan kepada Firli untuk memimpin KPK,” kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Sabtu (14/9/2019).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di tengah polemik yang muncul dan bagaimana memimpin lembaga itu ke depan.

Menurut dia, polemik seputar munculnya Firli Bahuru sejak proses seleksi calon pimpinan KPK, merupakan hal yang wajar, dan biasa terjadi dalam setiap proses, tetapi hasil akhir harus dihormati.

“Bagi saya, soal polemik boleh saja dan itu biasa, tetapi kita juga harus menghormati proses yang berjalan, karena terpilihnya seseorang melalui tahapan yang begitu ketat dan melibatkan orang-orang yang berintegritas,” katanya.

Karena itu, apapun yang dihasilkan dari sebuah proses yang cukup panjang dan selektif ini, harus bisa diterima dan dihormati oleh semua pihak.

“Mari kita semua memberi kesempatan kepada Firli memimpin dan kita dapat menggunakan fungsi kontrol agar dalam kepemimpinannya tidak terjadi penyimpangan,” kata mantan Kepala Obudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat, (13/9) dini hari.

Sementara itu empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. (ant)

 

Editor   Deden .GP

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB