BANDUNG.bipolo.co – Mantan Dirut Lippo Cikarang (LC), Bartholomeus Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung.
Dasar yang digunakannya adalah fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan keterangan sidang dugaan suap proyek Meikarta.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Bortholomeus, Supriyadi. Ia menyatakan kliennya sudah difitnah dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Bandung, pada 14 Januari 2019. Saat itu, Edi Dwi Soesianto menjabat sebagai Kadiv Lippo Cikarang.
“Pelaporan kepada Polrestabes sudah dilakukan pada 10 September 2019, terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP,” terangnya, Senin (16/9/2019).
Dalam laporan tersebut pihaknya telah menyerahkan bukti kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa BT mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin adalah fitnah.
Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.
“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” tambah Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, dalam persidangan pun mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10,5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang dengan besaran yang sama kepada Edi Dwi Soesianto.
“Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah,” pungkasnya.
Reporter : Arief Pratama
Editor : Deden .GP