Pemalak Sadis di Viaduct Dicokok Polisi

- Editor

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arif Pratama

Foto Arif Pratama

BANDUNG.bipol.co – lham Hidayat alias Boby (22) pelaku pencurian dengan kekerasan, benar-benar tak kenal jera. Residivis yang telah lima kali ditangkap polisi dan masuk penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), pemuda ini masih saja melakukan perbuatan jahat itu.

Warga Kampung Batugede, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ini, kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung.

Ilham melakukan pemalakan di taman samping jembatan kereta api, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung atau kawasan Viaduct, Kota Bandung pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono mengatakan, Ilham merupakan residivis yang telah beberapa kali mendekam di penjara karena kasus curas.

“Tersangka pernah ditangkap dua kali oleh kepolisian di Kabupaten Garut. Kemudian dua kali di Gedebage dan terakhir oleh anggota Polsek Sumur Bandung. Bermodal badan besar dan bertato, tersangka (Ilham) dan empat temannya memeras korban di Jalan Viaduct. Karena takut, korban tak melawan ketika telepon seluler (ponsel) dan uangnya dirampas oleh pelaku (Ilham),” kata Ari didampingi Kanit Reskrim Iptu Sarjana, Selasa (17/9).

Pelaku lham dan teman-temannya juga memukul korban menggunakan handy talky (HT) di bagian kepala yang mengakibatkan memar.

“Setelah merampas barang berharga milik korban berupa dua unit ponsel, uang Rp370 ribu, HT, dan surat berharga, pelaku pergi. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumur Bandung, setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ilham di rumah pamannya di Garut. Saat ditangkap, tersangka sedang tidur pulas,” ujar Ari.

Saat ini, tutur Kapolsek, anggota Unit Reskrim masih memburu empat tersangka yang belum berhasil diamankan. Keempat tersangka pelaku itu antara lain, Putra Mahesa, Boy, Ucok, dan Padang.

“Tersangka Ilham dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Reporter   :  Arief Pratama

Editor        :   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB