Polrestabes Amankan 24 Orang Penyalahgunaan Narkoba

- Editor

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Arif Pratama

Foto Arif Pratama

BANDUNG.bipol.co – Polrestabes Bandung mengamankan 24 orang terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini selama dua pekan terakhir.

“Hasil pengungkapan ini selama Dua Pekan, ada 21 kasus,” jelasnya saat ekspos kasus narkoba di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2019).

Dari 24 orang yang diamankan, terdapat dua orang perempuan. “Yang Perempuan itu statusnya pemakai,” paparnya. Dari hasil pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa ganja dan Sabu.

“Untuk sabu-sabu ada 418 gram, ganja 12,25 gram. Selain itu diamankan juga timbangan digital, plastik klip, enam unit handphone,” jelasnya.

Modus operandi para pelaku ini, melakukan transaksi sistem tempel di tempat umum. “Modusnya di tempat umum, perumahan, apartemen dan rumah kost. Mereka melakukan transaksi online dan sistem tempel, ” terangnya.

Dari pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 2141 orang. “Narkoba yang kita ungkap ini, berhasil menyelamatkan 2141 orang,” jelasnya.

Untuk para pelaku, dijerat pasal 114 UURI no35 tahun 2009 bagi para pengedar. “Untuk pengguna dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UURI no35. Untuk ancaman pengguna penjara minimal 4 tahun penjara, untuk pengedar ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milliar,” pungkasnya.

Reporter   : Arief Pratama

Editor       :  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB