Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Satu Tersangka Kembali Ditetapkan

- Editor

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, pada 2 September lalu, yang menyebabkan 20 kendaraan tabrakan beruntun.

Dalam penyelidikan atas kasus kecelakaan tersebut, diperiksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa sebanyak 28 orang.

“Saksi korban ada 18. Lalu saksi di lokasi kejadian, ada dua orang dan sudah kita mintai keterangan,” jelasnya, Kamis (19/9) sore.

Dua tersangka telah ditetapkan, yakni Dedi Hidayat (meninggal) dan Subarna.

“Untuk dua tersangka awal, yang satu meninggal dunia. Saat ini Kita tetapkan kembali satu tersangka, yakni Handrian Gunawan selaku Manajer Operasional PT. JTJ,” jelasnya.

Handrian ini berperan sebagai pengelola dump truck.

“Sebagai penanggung Jawab perusahaan pengelola dump truck No. Pol. B. 9769 UIT dan B. 9410 UIU. yang merupakan penyebab kecelakaan, dikenakan Pasal 315, ancaman denda dan sanksi administratif,” terangnya.

Untuk barang bukti yang disita, yakni 20 kendaraan yang terdiri atas mobil truk, 6; mobil pribadi, 12; dan mobil bus 2.

“Selain kendaraan disita, disita juga SIM sebanyak 14 buah, STNK 14 buah, KIR  2 buah, invoice  5 buah, surat tilang  1 buah, dan surat jalan 1 buah.

Penyidik saat ini sedang memanggil dealer truk Hino, PT. Hudaya Maju Mandiri, untuk mendengarkan kesaksian soal kondisi truk.

“Kami juga memanggil pihak Dishub DKI Jakarta bagian penerbitan buku KIR baru, lalu Dirjen Hubdat bagian penerbitan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.

Pihak penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT. JTJ, Subandrio Kahar dan Julius Sandra.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi, kaitannya dengan pasal 315,” jelasnya.**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB