MUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RKUHP

- Editor

Sabtu, 21 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mendukung adanya perluasan pasal perzinahan yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ikhsan Abdullah menilai Indonesia harus pintar mengodifikasi KUHP karena kultur Indonesia sangat banyak, yaitu perbedaan agama dan adat dirangkum dalam kodifikasi tersebut.

“Beberapa pasal seperti perzinahan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk “Mengapa RKUHP Ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa rezim perzinahan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi perzinahan adalah melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan.

Menurut dia, dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.

“Ketika laki-laki dan perempuan belum menikah, lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya.

Ikhsan menilai masyarakat harus melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal.

Ia mencontohkan pasal terkait polemik terkait dengan perempuan yang keluar malam akan dipidana, padahal dalam Buku 1 RKUHP dijelaskan bahwa perempuan tidak dipidana ketika sedang bekerja.

“Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja,” katanya.

Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP sehingga semua pihak jangan “mengipasi” yang menyebabkan polemiknya makin kencang. (ant)

 

Editor  Deden .GP


KOMENTAR

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB