Narapidana Tipikor Meninggal di Kamar Sel Lapas Sukamiskin

- Editor

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lapas Sukamiskin

Ilustrasi Lapas Sukamiskin

BANDUNG, bipol.co – Seorang narapidana kasus Korupsi di bidang Pajak meninggal di kamar selnya, Lapas Sukamiskin, Minggu (22/9/2019) malam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, narapidana tersebut meninggal blok Selatan atas Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar kejadiannya jam 18.30 wib, saat ini masih dilakukan penanganan, nanti info lengkapnya,” paparnya saat dikonfirmasi, Minggu malam.

Abdul Aris menambahkan, pihak Kepolisian dilibatkan untuk mengetahui penyebab kematian. “Riwayat sakit ada, detailnya nanti diinformasikan,” paparnya.

Narapidana atas nama Slamet Riyana, diduga sebelumnya sakit. “Kronologisnya, saat diketuk petugas jaga waktu magrib tidak menyahut. Lalu dicek dalam keadaan meninggal di tempat tidurnya,” jelasnya.

Kasus Slamet Riyana bermula pada 18 Maret 2013, ketika PT EDMI mengajukan permohonan restitusi atas Pajak  Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013, karena berdasarkan hasil audit keuangan perusahaan, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2,3 miliar.

Kemudian pada 2 April 2013, PT EDMI mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Masa Tahun 2012, karena berdasarkan hasil audit perusahaan, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 834 juta.
Atas dua permohonan itu, pada 17 Juli 2013 Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, M. Agus Budisantoso, menunjuk Herry selaku Ketua Kelompok Pemeriksaan. Adapun Indarto ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksaan dan Slamet sebagai anggota tim.

Tim itu lantas mulai memeriksa dokumen dan meminta keterangan pegawai PT EDMI pada 30 Juli 2013. Lima bulan kemudian, Herry menelpon Wakil Presiden Direktur sekaligus Kepala Divisi Keuangan PT EDMI, Andriyanto, agar bertemu di MM Juice, Kebayoran Baru.

Dalam pertemuan itu, Herry meminta “uang capek” sebesar 15 persen atau sekitar Rp 450 juta, dari jumlah restitusi PPN dan PPh sebesar Rp 3 miliar.

Pada 14 Maret 2014, restitusi itu dikabulkan. Kepala Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga menandatangani Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas PPN PT EDMI senilai Rp 2,3 miliar. Adapun Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PPh Badan Masa Tahun 2012, diterbitkan dengan menyatakan ada kelebihan bayar Rp 707 juta.

Atas pengabulan itu, Herry meminta “uang capek” 5 persen dari total restitusi, yaitu Rp 150 juta. Adapun Indarto dan Slamet mengancam PT EDMI tidak akan bertahan lama kalau tidak memberikan “uang capek” itu.
Pada 26 Maret 2014, Ratu menemui tiga pemeriksa pajak itu. Herry lantas meminta Ratu mencatatkan “uang capek” sebagai pembelian resmi sehingga mudah melakukan pembukuan.

Penyerahan uang dilakukan di Restoran Bale Raos, Kebayoran Baru, Jakarta, pada 3 April 2014. Ratu membawa cek senilai Rp 75 juta. Dua tahun setelahnya, pada 11 Maret 2016, KPK menetapkan Herry, Indarto, dan Slamet, sebagai tersangka pemerasan.

Dalam persidangan, tiga bekas pemeriksa pajak itu didakwa dengan Pasal 12 e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama. **

 

Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru