BANDUNG, bipol.co – Kasus Pembunuhan terhadap anak, kembali terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. Kali ini pengungkapan kasus Pembunuhan anak di bawah umur, terjadi di Cianjur, Sabtu (28/9/2019) sore lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyantodi S.I.K., S.H. M.Hum. didampingi Wakapolres Cianjur, Kabag Ops, KBO Sat Reskrim, Kasi Propam dan Paur Humas Polres Cianjur mengatakan kasus pembunuhan bayi berumur 3 bulan berhasil diungkap.
“Kejadiannya Sabtu kemarin, lokasi Tempat kejadian perkara di Kp. Cisuren RT 003 RW 005 Desa Sukagalih Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur,” paparnya, Senin (30/9/2019) saat dikonfirmasi.
Dari penyelidikan, tersangka pembunuhan Bayi Usia 3 bulan ini, yakni sdri. YN Binti DJ. “Korban ini adalah anak kandung dari tersangka YN. Korban yang bernama Sdri. Nuraisa baru berusia tiga bulan, lahir di Cianjur tanggal 18 Juli 2019,” paparnya.
Hasil olah TKP mengungkapkan, korban dimasukan ke bak mandi di rumah milik tersangka. “Kami menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju rok bayi warna pink corak bunga, 1 (satu) buah kaos dalaman warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna pink, 1 (satu) buah ciput warna merah, 1 (satu) stel sarung tangan warna kuning,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, bayi malang tersebut hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di Kampung Cisuren RT 003 RW 005 Desa Sukagalih Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur hendak dimandikan Korban.
“Pada saat itu tersangka YN bin JD akan memandikan korban, korban pada saat hendak dimandikan terus menerus menangis, sehingga membuat YN kesal, ” papar Kapolres.
“Saat kejadian di kamar mandi, YN teringat perbuatan suaminya Deri yang selingkuh saat bayi tersebut 7 bulan dalam kandungan. Karena merasa kesal dan sakit hati, tersangka yang semula akan memandikan korban (korban sudah dalam keadaan telanjang) kemudian memasukan bayi yang terus menangis ke dalam bak mandi ukuran panjang 1,5 meter X 1 meter, dan dalamnya 1 meter. Air dalam bak sudah terisi air kemudian meninggalkan bayi tersebut tenggelam sampai meninggal dunia,” terangnya.
Korban ditemukan tetangga korban, bernama MAE. “Merasa tak enak hati, MAE pulang ke rumah. Di rumah, Mae langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah dengan maksud untuk membersihkan diri, sebelum masuk ke dalam rumah. Namun ketika berada di dalam kamar mandi, MAE melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang. Awalnya menduga boneka, akan tetapi pada saat diperhatikan lebih dekat terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup,” jelasnya.
Mae yang terkejut, langsung mengambil korban dan memeluknya kemudian berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.
“Atas perbuatan YN tersebut pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Rl No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana,” terangnya.
Selain itu pelaku YN juga dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(tiga miliar rupiah), lalu Pasal 80 Ayat (4) UU Rl No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Rl No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Pasal 338 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolres memastikan, bahwa motifnya sakit hati terhadap suaminya yang melakukan perselingkuhan. **
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi