BANDUNG, bipol.co – Lima Pimpinan DPRD Jabar periode 2019-2024 telah diambil sumpah/janji oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (03/10/2019).
Pelantikan tersebut sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal sebelum dikeluarkan SK tersebut, Pimpinan DPRD sementara saat itu, Taufik Hidayat, mengajukan adanya penambahan jumlah pimpinan menjadi enam (6} kepada Kemendagri.
“Terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada seluruh anggota DPRD Jabar, terutama kepada pimpinan sementara Bapak Taufik dan Pak Tetet yang telah mengantar usulan Fraksi Demokrat diterima oleh semua anggota dewan tanpa ada kendala apa pun,” ujar anggota DPRD Jabar, Asep Wahyu, saat ditemui di DPRD Jabar.
Dikatakan anggota dewan dari Partai Demokrat ini, pihaknya menerima hasil putusan dari Kemendagri mengeluarkan SK tersebut, tanpa adanya penambahan jumlah pimpinan.
“Tolong dicatat, bukan bicara Partai Demokrat. Partai Demokrat bicara tentang nasib 20 orang yang tidak ditampung oleh 5 pimpinan, karena menurut UU 85-100 hanya dipimpin 5 orang,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan menempuh langkah mekanisme administrasi negara, dengan mengajukan gugatan keberatan kepada atasan pembuat keputusan, yakni Presiden Joko Widodo.
“Ya kami ke sana (presiden, Red.) kirim surat. Kami keberatan. itu dulu mekanismenya,”katanya.
Dijelaskan Asep Wahyu, gugatan itu ada prosesnya. Kami belum sejauh itulah. Tapi kalau seluruh mekanisme ikhtiar upaya yang itu dimungkinkan secara aturan yang baik, kami akan lakukan, agar 120 dewan Jabar itu dilegitimasi secara kokoh oleh Kemendagri,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Jawa Barat mengusulkan penambahan satu pimpinan dewan periode 2019-2024 Kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan tersebut, atas masukan dari Partai Demokrat. Hal tersebut melihat dari penambahan formasi yang menyesuaikan dengan jumlah anggota dewan periode kali ini. Saat ini jumlahnya bertambah menjadi 120 orang daripada sebelumnya 100 orang. **
Reporter: Abdul Basir
Editor: Hariyawan