Dari SITUNG ke SIREKAP, Rekapitulasi Pemilu Berujung Penjara?!

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar/istimewa

Tangkapan layar/istimewa

Oleh : Sachrial (advokat)

KECERDASAN bisa didapat dari proses belajar atas kesalahan dan mencoba terus memperbaiki agar lebih baik.

Pemilu 2019 yang dikenal dengan SITUNG memberi pelajaran berarti pada KPU.
Pemilu 2024 menjadi krusial dengan adanya SIREKAP, dengan telah ditegakannya hak-hak publik terkait raw material dari Pemilu yaitu C-Hasil yang dipublish dilaman publik KPU dan dibukanya C-Hasil saat rekapitulasi di PPK untuk pencocokannya dengan hasil upload real time at real site atas C-Hasil tersebut dalam SIREKAP.

Perlu diingat,Rekap di PPK bukanlah proses real time at real site tetapi lebih pada after time at different site,karenanya SIREKAP menjadi penghubung antara kedua time and site tersebut.SIREKAP menjadi perisai pembuktian “benarnya”C -Hasil yang berada didalam kotak pemilu.
Dalam kata lain SIREKAP adalah back up perisai bagi publik dari upaya manipulasi terhadap angka-angka pada C-Hasil yang real time dan real site.

Karenanya proses pen-cocokan antara C-Hasil real time at real site yang ada pada SIREKAP dengan C-Hasil yang dibuka di PPK after time different site adalah kata kuncinya.Itulah yang menentukan akurasi angka-angka yang benar tajam dan terpercaya.

SIREKAP bukan hanya telah didesain sebagai implementasi nyata perintah teknis dari prinsip pemilu(Pasal 3 UU Pemilu 7/2017) tetapi juga sebagai pelaksanaan perintah atas keterbekuaan informasi(Pasal 2 UU KIP/14/2008).Karena memang pada saat tahap penghitungan suara satu-satunya yang didesain dan bersifat terbuka adalah C-Hasil,sementara dokumen yang lainya bersifat adminstratif penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Penayangan C-Hasil real time at real site dalam SIREKAP kepada publik membuktikan betapa sangat terbukanya C-Hasil tersebut.Itupula yang menentukan akurasi angka-angka perolehan suara yang anti manipulasi.

Artinya bahwa subtansi hukum SIREKAP adalah super kuat dengan melaksanakan perintah 2 Undang-undang sekaligus.(UU 7/2017 dan UU/14/2008) bukan hanya berdasar pada teknis hukum dari PKPU 14/2023 Junctis PKPU 25/2023,PkPU 5/2024,KEPKPU 66/2024,219/2024.
SIREKAP adalah bentuk “tobat”dari SITUNG agar terhindar dari suara yang manifulatif.

SIREKAP bukan “Anak haram” Rekapitulasi

Anak kecil pun sudah paham bahwa rekap didasarkan pada penghitungan manual,dan faktanya penghitungan PPK sedang dilaksanakan dan angka-angka pada keputusan KPU nantinya jelas didasarkan pada angka hasil proses penghitungan manual,mustahil juga didasarkan pada SIREKAP.

Frasa “sarana proses rekapitulasi” dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi” pada pasal 1 ayat (56) sudah sangat jelas.
Jadi tak perlu ada perdebatan yang menyatakan bahwa SIREKAP adalah anak haram dari rekapitulasi.
Justru dibentuk SIREKAP untuk menghindari angka-angka perolehan yang didapat secara “haram”.

Konsekuensi Pidana Pemilu

Isu krusial selanjutnya adalah soal bahwa angka-angka hasil rekap KPU di semua jenjang adalah “disahkan” oleh institusi KPU,karenanya kebenaran dan akurasi angka-angka pada hasil rekap jelas dapat membawa siapa saja(bukan hanya aparatur KPU) berujung pada konsekuensi Pidana Pemilu,Pasal 532 UU 7/2017 dengan tegas mengatakan :

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48 Juta*
Pasal diatas menunjuk perbuatan sengaja,dan karena urusan Pemilu dan tentu ini adalah urusan keselamatan publik.Soal seluruh pemilih,seluruh WNI,bangsa dan negara.Jadi jangan coba-coba menambah dan mengurangi suara.

Bahkan pada lalai sekalipun ada sanksi pidana-nya,Pasal 504 UU 7/2017.Karena lalai ancaman pidananya 1 tahun dengan denda lebih kecil dari perbuatan dengan sengaja.

Sementara untuk para penyelenggara pemilu “karena kelalaian” dari anggota KPU,KPU Provinsi,KPU Kota/Kab,PPK,dan PPS diancam Pasal 505 UU 7/2017.Ancaman Pidana kurungan 1(satu) Tahun dan denda sebesar paling banyak 12 juta.

Pasal 504 dan 505 Menunjuk pada C-Hasil

Pasal tersebut memilki frasa “rusak” dengan “berubahnya”.”Perubahan” menunjuk pelakunya adalah “aparatur KPU” mustahil dilakukan oleh “orang non KPU’,karenanya pada pasal 504 digunakan frasa “rusaknya”,menunjuk pada perbuatan merusak yang bisa juga menunjuk perbuatan merubah.

Tentu saja kita bisa bayangkan perbuatan lalai saja bisa masuk penjara apalagi jika sengaja.Dalam pidana dikenal istilah “turut serta’ dan “membantu melakukan” (Pasal 55,56,dan 57 KUH Pidana).
Nah, adanyakonsekuensi Pidana ini, harus diperhatikan siapa saja yang terlibat agar menjaga “keselamatan publik” Nasib seluruh suara pemilih,WNI,bangsa dan negara.

Hentikan Manipulasi Suara

Ada pepatah Sunda yang terkenal dan perlu kita resapi bersama.
“Sabuni-buni na nyumputkeun bangke engke ge ka ambeu”.(serapat-rapatnya kita sembunyikan bangkai kelak akan ketahuan bau tak sedapnya.

Bahwa pada kontek pepatah tersebut adalah,Pasal 532 UU 7/2017 itu genus-nya adalah pemalsuan,karenanya soal kapan titik nol penghitungan daluarsa-nya genus tersebut dimulai adalah perbuatan itu “diketahui”.

Pada Putusan MKRI dalam perkara 118/PUU-XX /2022,artinya perbuatan manifulatif (menambah atau mengurangi suara yang didapat pada peserta pileg) itu daluarsa-nya
Adalah unlimeted,dalam kata pepatah Sunda adalah saat mulai diketahui bau tak sedap.

Itu baru hukuman di dunia belum nanti hukuman Gusti Allah.
Bayangkan ada wakil rakyat yang sudah dilantik,terus kunker dan reses tiba-tiba perbuatan manifulatif nya diketahui hancurlah segalanya.

Belum juga kebayang,sangking hebatnya menyembunyikan bau bangkai manifulatifnya periode dewan sudah habis dan mengambil langkah pensiun guna menikmati masa tua,tiba-tiba bau bangkai manifulatifnya diketahui maka usia tuanya kelak di penjara tak sempat tobat dilanjut ke neraka .Ayolah sudahi,berdemokrasilah dengan fair!!

SIREKAP Malaikat Rakib Dan Atid Versi Pemilu

Dunia tinta telah beranjak pada dunia digital,SIREKAP adalah dunia digital yang kelak akan diwariskan pada anak dan cucu bangsa ini.

SIREKAP juga diharapkan menjadi speaker adzan non manual bagi masyarakat sebagai jaminan kebenaran dan akurasi angka-angka hasil pemilu yang terpenting sebagai *raw material* dalam proses pembuktian manifulatif atau setidaknya angka-angka tersebut dapat memenjarakan pelaku manifulatif.

Aturan yang mengatur tentang pemilu sudah cukup lengkap,tinggal dilaksanakan dengan baik dengan mental aparaturnya yang baik pula agar tercipta demokrasi yang amanah.
SIREKAP diharapakan menjadi “malaikat pencatat” atas segala perolehan suara yang baik dan buruk,demi terciptanya demokrasi yang baik,bukan malah menjadi “setan”demokrasi.

Angka-angka Per-Pemiluan Tanggung Jawab Siapa?

Saat angka-angka bermasalah itu diketahui maka saat itu juga seharusnya langsung dieksekusi agar urusan ini tidak gone with the wind.

Sudah jelas jangankan sengaja,lalai-pun ada ancaman pidana-nya,karenanya untuk kasus seperti itu ujungnya adalah pembuktian apakah angka-angka bermasalah itu kesengajaan ataukah kelalaian.Fakta perbuatan sudah ada,karenanya cuma dua poin itu yang perlu pembuktiannya.

Siapa yang menyampaikan maka dia yang membuktikan,itu prinsip universal,hanya diberikan kewenangan oleh UU yang boleh merubah prinsip itu menjadi pembuktian terbalik.

Angka Per-pemiluan baik manual maupun digital itu disampaikan oleh KPU,maka tanggung jawab KPU membuktikan kebenaran fakta atas angka-angka itu,beban pembuktian itu ada pada KPU bukan pada yang komplain atau yang merasa dirugikan.Jangan malah dibalik pembuktian pada yang pihak dirugikan.Itulah prinsip universal yang diamanahkan UU.

Rekap di Tingkat PPK,apakah telah sesuai ruh Rekapitulasi?

Sederhananya,saat ini sedang rekap di PPK,benarkah telah sesuai regulasi?apakah sudah sesuai atau tidak proses tahapan dalam teknis pelaksanaan rekap?

Untuk menjawab itu,tentu terkait langkah dalam teknis pelaksanaan rekap di PPK adalah sebagaimana disebut pada pasal 14 ayat (6) huruf c-g(PKPU 5/2024),disinilah ruh dan nafas rekapitulasi disemua jenjang.Apakah telah ditempuh atau tidak.

Terdapat saja satu lobang pada tingkat teknis pelaksanaan tersebut,maka hasil rekap di PPK (D-Hasil Kecamatan) tentu akan berstatus melanggar peraturan per-Undang-Undangan,tentu berkonsekuensi tidak sah tak sesuai ruh rekap itu sendiri,lanjutannya menjadikan D-Hasil Kabko sama nilainya tidak sah,demikian selanjutnya.

KPU hentikan Rekap di TK.PPK

Jika salah satu syarat untuk dapat dilakukannya langkah tersebut tidak dapat dipenuhi,maka tentu langkah tersebut tidak dilaksanakan.

Karenanya dapat dipahami bahwa KPU sempat menghentikan proses rekap di TK.PPK karena SIREKAP error sementara SIREKAP adalah syarat untuk dapat dilakukannya rekap.

Jika KPU tetap mengijinkan PPK untuk tetap melanjutkan proses rekap (after time-different site) tanpa proses pen-cocokan dengan SIREKAP (data real time at real site) maka artinya justru KPU itu sendiri yang melanggar aturan hingga akhirnya menyebabkan D-Hasil Kecamatan masuk pada frasa hukum sengaja atau lalai.

Bila KPU (Kabko/Prov/RI) mengetahui bahwa ada D-Hasil Kecamatan yang prosenya melanggar aturan,maka menjadi wajib bagi KPU tidak menyentuh apalagi menggunakan C-Hasil Kecamatan dalam pleno rekap di jenjangnya.Wajib hukumnya KPU mengulang proses rekap PPK.

Tentu bagi aparatur penyelenggara pemilu yang menjunjung nilai Pancasila akan lebih memilih untuk mengulang daripada masuk dalam tipologi perbuatan” menambah atau mengurangi suara caleg” (Pasal 532 UU 7/2017).

KPU mesti patuh hukum,mengusut tuntas siapa saja yang melanggar aturan tersebut dilaporkan ke Bawaslu tanpa harus publik yang melaporkanya.Itulah fungsinya dari uang rakyat demi mencipta demokrasi yang baik.

*Keselamatan Publik harus diselamatkan*

KPU dengan SIREKAP nya adalah rahim untuk keluarnya para pemimpin dan wakil rakyat yang beritikad baik menjaga negri ini.

Keselamatan Publik warga,Bangsa dan negara akan tercipta dari rahim suci KPU maka tentu harus kita jaga bersama.

Keselamatan Publik sangat tipis dengan tipologi antara “pelaku” dan “penonton pelaku”,karena memang sama dampaknya korbannya adalah publik(seluruh WNI,bangsa dan negara).

Apa bedanya antara penonton kejahatan dengan pelaku kejahatan jika subjeknya sama janji dan sumpah jabatan,locusnya dalam rumah yang sama,modelnya berjenjang.KPU kokab adalah penerima manfaat PPK (D-Hasil Kecamatan)KPU Prov adalah penerima manfaat KPU Kokab (D-Hasil Kokab)- KPU RI adalah penerima manfaat KPU Prov.(D-Hasil Prov).Itulah akibatnya bila prosesnya tak sesuai aturan.

Kekurangan dan kelemahan dan lobang-lobang pada proses rekap dan SIREKAP masih ada waktu untuk kita sama-sama bereskan sebelum penetapan D-HASiL NASIONAL,kalau toh pun sudah ditetapkan tetap jangan putus asa,masih ada ruang sengketa dan tindak pidana.

TERPENTING dari semua itu mari kita ingat bersama pepatah Sunda dari orang tua kita dahulu.
“Sabuni-buni na nyumputkeun bangke,engke pasti ka ambeu” Selamat Mengendus.(*)

Berita Terkait

Rakyat Banten Tidak Tinggal Diam: Soliditas Kultural dalam Melawan Kejahatan Agung Sedayu
Pajak untuk Hadiah Pribadi dari Luar Negeri, Apakah Ini Adil?
ASN, Haruskah Kita Percaya Lagi?
Sosok Pemimpin KBB ke Depan, Bagaimana Parpol?
Refleksi, Memasuki Abad ke-4 Kabupaten Bandung Mestilah Jujur
Tiga Tahun Menjadi Bupati: Sebuah Refleksi Diri
Menakar Kinerja Pj Bupati Bandung Barat
Dari Jalan Hingga Pemakaman, 40 Wajah-wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 12:46 WIB

Rakyat Banten Tidak Tinggal Diam: Soliditas Kultural dalam Melawan Kejahatan Agung Sedayu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:39 WIB

Pajak untuk Hadiah Pribadi dari Luar Negeri, Apakah Ini Adil?

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:13 WIB

ASN, Haruskah Kita Percaya Lagi?

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:53 WIB

Sosok Pemimpin KBB ke Depan, Bagaimana Parpol?

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:40 WIB

Refleksi, Memasuki Abad ke-4 Kabupaten Bandung Mestilah Jujur

Berita Terbaru