Menakar Kinerja Pj Bupati Bandung Barat

- Editor

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Iip Saripudin (Ketua KNPI KBB)

Rabu, 20 Desember 2023 adalah hari ke-92 kalender atau tepat 3 bulan Bapak Drs. H. Arsan Latif, M.Si dilantik menjadi Pj Bupati Bandung Barat menggantikan Hengki Kurniawan yang purna tugas di hari yang sama.

Lantas apa yang menarik kita kaji? Mengapa 100 hari kerja? Bagiamana raport kinerja Bupati Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini? Berikut ulasannya.

Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota secara gamblang memuat seluruh tahapan yang berkenaan dengan penetapan penjabat bagi daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam peraturan tersebut dimuat secara terang tentang persyaratan, pengusulan, pembahasan hingga pelantikan penjabat pada daerah yang mengalami kesosongan akibat purna tugasnya kepala daerah definitif hasil pemilu kepala daerah lima tahun terakhir.

Dalam menjalankan tugasnya, Penjabat kepala daerah tidak bisa semaunya mengambil tindakan dan kebijakan tetapi harus berpedoman penuh pada peraturan tersebut disamping peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Jikapun diperjalanan kepemimpinannya sebagai penjabat ditemukan pelanggaran maka secara tegas Bab IV permendagri No 4 tahun 2023 tersebut menyebutkan sanksi akan diberikan oleh Menteri.

Menteri Dalam Negeri merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembinanan dan pengawasan agar tugas pokok dan fungsi penjabat kepala daerah tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan.

Bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Sampai disini saya menarik kesimpulan bahwa yang seringkali disebut dengan 100 hari kerja itu tidaklah tercantum dalam ketentuan namun mungkin khalayak merujuk ke arah ini sebagai barometer awal dari kinerja Penjabat Bupati.

Bagaimana raport kinerja Penjabat Bupati saat ini ?

Yang layak dan berwenang untuk menyematkan nilai atas kinerja penjabat Bupati adalah menteri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh penjabat Bupati tersebut.

Namun tentunya khalayak dapat membuat nilai dan raport pembanding terhadap kinerja Penjabat Bupati berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dilapangan merujuk pada tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang diberikan kepada penjabat.

Sebelum saya jauh berbicara tentang nilai kinerja yang mungkin cenderung subjektif maka sebaiknya kita bedah terlebih dahulu kondisi terakhir Bandung Barat saat Penjabat Bupati datang bertugas.

Pembangunan

Keberhasilan pembangunan sebuah daerah diukur dari Indeks Pembangunan Manusia yang mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup.

Indikator yang digunakan dalam mengukur IPM tersebut terdiri dari komponen pendidikan, kesehatan dan daya beli.

Berdasar pada data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maka kita dapat melihat posisi IPM Kabupaten Bandung Barat dibandingkan dengan daerah lain dan Propinsi Jawa Barat.

Sejak pemekaran daerah pada tahun 2007, maka kita dapat melihat bahwa tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009 IPM Bandung Barat berada di atas rata-rata IPM propinsi Jawa barat dengan margin 1,95, 1,58, 1,53 dan 1,35.

Yang menarik sejak 2010 hingga saat ini, IPM Bandung Barat terus berada di bawah rata-rata propinsi Jawa Barat berbeda dengan Kabupaten Bandung sebagai daerah induk sebelum pemekaran yang hingga saat ini terus berada di atas rata-rata Jawa Barat.

Jangan-jangan raihan yang baik dari tahun 2007 hingga 2009 pun itu akibat IPM yang diwariskan dari Kabupaten Bandung.

Yang lebih menarik di 5 tahun terakhir, dimana 2018 dan 2019 marjinnya menipis dengan 3 angka sementara 2020 hingga saat ini marjinnya kembali menebal dengan selisih 4 angka.

Sampai disini kita dapat merenung bahwa kondisi eksisting KBB sebelum datangnya Penjabat Bupati Bandung Barat sedang tidak baik-baik saja.

Dimana sektor pendidikan, kesehatan dan daya beli yang merupakan penentu raihan IPM mendapat nilai buruk yaitu di bawah rata-rata IPM Jawa Barat.

Apa yang harus dilakukan ?

Siapapun Bupatinya, sejak awal seharusnya memberikan perhatian khusus pada sektor ini dan tidak segan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat yang bertanggungjawab pada sektor ini.

Bersambung.*

Berita Terkait

Rakyat Banten Tidak Tinggal Diam: Soliditas Kultural dalam Melawan Kejahatan Agung Sedayu
Pajak untuk Hadiah Pribadi dari Luar Negeri, Apakah Ini Adil?
ASN, Haruskah Kita Percaya Lagi?
Sosok Pemimpin KBB ke Depan, Bagaimana Parpol?
Refleksi, Memasuki Abad ke-4 Kabupaten Bandung Mestilah Jujur
Tiga Tahun Menjadi Bupati: Sebuah Refleksi Diri
Dari SITUNG ke SIREKAP, Rekapitulasi Pemilu Berujung Penjara?!
Dari Jalan Hingga Pemakaman, 40 Wajah-wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 12:46 WIB

Rakyat Banten Tidak Tinggal Diam: Soliditas Kultural dalam Melawan Kejahatan Agung Sedayu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:39 WIB

Pajak untuk Hadiah Pribadi dari Luar Negeri, Apakah Ini Adil?

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:13 WIB

ASN, Haruskah Kita Percaya Lagi?

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:53 WIB

Sosok Pemimpin KBB ke Depan, Bagaimana Parpol?

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:40 WIB

Refleksi, Memasuki Abad ke-4 Kabupaten Bandung Mestilah Jujur

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Gempa Dahsyat di Myanmar,  Korban Tewas Mencapai 1.600 orang

Senin, 31 Mar 2025 - 14:39 WIB