“RU, dia menggunakan, tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat(4/10/2019).
Rifat yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja. “Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai,” kata Rifat di Polda Metro Jaya, Jumat.
Rifat dan Tessa ditangkap Rabu (2/10) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Di kamar Rifat polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel. Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (ant)