Sofyan Basir: Tuntutan Terhadap Saya Penuh “Kreativitas”

- Editor

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofyan Basir (ant)

Sofyan Basir (ant)

JAKARTA.bipol.co- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, merasa tuntutan terhadap dia penuh dengan “kreativitas”.

“Saya sudah menangkap ada ‘kreativitas’ yang luar biasa, begitu juga pada saat menjadi tersangka prosesnya luar biasa jadi memang dalam arti kata saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini projek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk,” kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dalam perkara ini, dia dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini sangat berbahaya buat direksi BUMN lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya karena perbantuan tuh sudah dijelaskan oleh jaksa, kami tak terima uang satu persen pun, dianggap membantu pun, didakwa dengan lima tahun,” katanya. Ia merasa tidak ada yang tidak wajar dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

“Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka pemasaran, dalam rangka berupaya supaya proyek-proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya dan kita tidak menerima apapun itu sudah dibuktikan,” kata dia.

Ia pun menilai perkaranya tersebut dapat menjadi contoh yang berbahaya bagi para direksi BUMN yang lain. “Bisa dikatakan kiriminalisasi,” kata Basir.

Tuntutan terhadap dia berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Jaksa KPK menilai dia terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan sopan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya,” tambah jaksa KPK Ronald Worotikan.

Tujuan pembantuan basir itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 alias PLTU MT RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa Kotjo. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB