Jefri Nichol Sampaikan Pembelaan 

- Editor

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefri Nichol (ant)

Jefri Nichol (ant)

JAKARTA.bipol.co- Aktor peran Jefri Nichol dijadwalkan menyampaikan pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (28/10/2019).

Info yang diperoleh Antara dari situs resmi PN Jakarta Selatan, menyebutkan sidang atas terdakwa Jefri Nihcol dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL dijadwalkan pukul 13.00 WIB bertempat di ruang sidang tiga.

Seperti persidangan sebelumnya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.

Pada sidang sebelumnya, Senin (21/10) Jaksa Penuntut umum menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan yang dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan Senin (21/10).

Jefri mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Jefri Nichol mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri Nichol mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri Nichol bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.

“Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian,” kata JPU Jefri. (ant)

Editor   Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB