Jual Hewan Langka di Medsos, Pria Asal Pangandaran Diamankan

- Editor

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial.* arief

Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial.* arief

BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi.

Modus pelaku, melakukan penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan oleh unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pelaku melakukan penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.

“Hewan yang dijual pelaku Dede Nurdin, yakni Lutung, Owa, dan Surili,” jelas Kabid Humas di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (28/10).

Kronologis pengungkapan kasus diungkapkan Wadir Krimsus, AKBP Hari Brata, bahwa TKP berada di Cijulang, Ciamis, Pangandaran.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu, 27 Oktober 2019, sekitar pukul 15:10 WIB, oleh petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Dit. Reskrimsus Polda Jabar. Pelaku Dede melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelasnya.

Saat diamankan, pelaku Dede tidak melakukan perlawanan.

“Di TKP petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Dit. Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi. Ditemukan di TKP sebanyak 6 (enam) ekor jenis Lutung, 2 (dua) ekor jenis Surili, dan 1 (satu) ekor jenis Owa,” jelasnya.

Pelaku Dede Nurdin, mendapatkan satwa tersebut dengan membeli dari seseorang.

“Pelaku mendapatkan satwa sebanyak 6 ekor Lutung dengan harga Rp1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (dua) ekor Surili dengan harga Rp600.000;. (Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelas Wadirkrimsus.

Polisi masih mengejar pria yang menjual satwa dilindungi, atas nama Mardi.

“Mardi masih dalam lidik, diduga yang menjual kepada Dede Nurdin. Mardi menjual hewan Lutung. Sedangkan 1 (satu) ekor jenis Owa, didapatkan Nurdin dari Ridan yang juga masih dalam lidik. Owa dibeli Dede Nurdin dari Ridan dengan harga Rp2.000.000,-(Dua Juta Rupiah),” paparnya.

Pelaku yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, dijerat pasal berlapis.

Pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (Z) serta Pasal 33 ayat (3).

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000; (Seratus Juta Rupiah),” paparnya.

Selain pasal tentang tindak pidana, pelaku Dede melanggar Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor RQZ/MENLHJ/SETJEN/KUM 1/8/2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/KUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB