BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi.
Modus pelaku, melakukan penjualan melalui media sosial.
Dalam pengungkapan oleh unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan pelaku melakukan penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.
“Hewan yang dijual pelaku Dede Nurdin, yakni Lutung, Owa, dan Surili,” jelas Kabid Humas di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (28/10).
Kronologis pengungkapan kasus diungkapkan Wadir Krimsus, AKBP Hari Brata, bahwa TKP berada di Cijulang, Ciamis, Pangandaran.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu, 27 Oktober 2019, sekitar pukul 15:10 WIB, oleh petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Dit. Reskrimsus Polda Jabar. Pelaku Dede melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelasnya.
Saat diamankan, pelaku Dede tidak melakukan perlawanan.
“Di TKP petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Dit. Reskrimsus Polda Jabar menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi. Ditemukan di TKP sebanyak 6 (enam) ekor jenis Lutung, 2 (dua) ekor jenis Surili, dan 1 (satu) ekor jenis Owa,” jelasnya.
Pelaku Dede Nurdin, mendapatkan satwa tersebut dengan membeli dari seseorang.
“Pelaku mendapatkan satwa sebanyak 6 ekor Lutung dengan harga Rp1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (dua) ekor Surili dengan harga Rp600.000;. (Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelas Wadirkrimsus.
Polisi masih mengejar pria yang menjual satwa dilindungi, atas nama Mardi.
“Mardi masih dalam lidik, diduga yang menjual kepada Dede Nurdin. Mardi menjual hewan Lutung. Sedangkan 1 (satu) ekor jenis Owa, didapatkan Nurdin dari Ridan yang juga masih dalam lidik. Owa dibeli Dede Nurdin dari Ridan dengan harga Rp2.000.000,-(Dua Juta Rupiah),” paparnya.
Pelaku yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, dijerat pasal berlapis.
Pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (Z) serta Pasal 33 ayat (3).
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000; (Seratus Juta Rupiah),” paparnya.
Selain pasal tentang tindak pidana, pelaku Dede melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor RQZ/MENLHJ/SETJEN/KUM 1/8/2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/KUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.**
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan