Polisi Amankan Direksi Akumobil

- Editor

Jumat, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG.bipol.co– Ratusan nasabah Akumobil, yang menawarkan mobil murah seharga Rp 50 Juta, menagih janji ke pihak showroom Akumobil. Para nasabah ini, sempat mengamuk menagih janji ke pihak showroom.

Polrestabes Bandung melakukan langkah antisipasi dengan mengamankan Direksi showroom tersebut, pada Kamis malam (31/11).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, membenarkan perihal diamankannya Direksi showroom mobil tersebut.

“Ada tujuh orang yang kita amankan untuk kita mintai keterangan dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai saat di temui di Mapolrestabes, Jumat (1/11/2019).

Mereka yang diamankan diantaranya tiga orang menjabat direktur dan empat lainnya sebagai staf administrasi. Ketujuhnya diamankan, saat sebelumnya kemarin malam, Kamis (31/10/2019) para konsumen Akumobil menggeruduk perusahaan yang berada di Jalan Sadakeling Kota Bandung.

“Saat ini sudah proses sidik. Untuk korban sementara ada 200 orang sedang dalam pendataan,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, perusahaan Akumobil menyediakan kendaraan baik roda empat dan roda dua dengan harga lebih murah dari pasaran.

Namun sesudah para konsumennya membayar kendaraan di Akumobil, kendaraan pun tak kunjung di terima para konsumen Akumobil.

“Ada yang sudah dua bulan sampai tiga bulan. Kerugiannya mencapai puluhan miliyar,” ucapnya.

Reporter   Arif

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB