JAKARTA, bipol.co – Pakar komunikasi Ade Armando heran dipolisikan Anggota DPD Fahira Idris soal unggahan meme Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit berwajah seperti Joker. Baginya, unggahan tersebut merupakan kritikan terhadap Anies karena munculnya anggaran aneh di DKI.
“Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal. Itu merupakan penghamburan rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat,” ucap Ade kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Ade mengatakan, meme yang diunggah bukan hasil karyanya. Tapi ia mengunggah meme tersebut atas kesadaran penuh.
“Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pada Anies dan pada publik,” kata Ade.
Ade pun bertanya-tanya perihal kapasitas Fahira mempolisikan dirinya soal meme Joker. Menurutnya, Anies yang semestinya mempolisikan jika merasa dirugikan.
“Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies?” kata Ade.
Diketahui, Fahira melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mem-posting meme berupa foto Anies dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker ke Facebook.
“Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung,” kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Fahira merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Ada pula narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian dalam posting-an Ade Armando itu.
“Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando, ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Fahira.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.* dtk
Editor: Hariyawan