BANDUNG, bipol.co – Bertempat di Aula Wirapratama Polres Cianjur Polda Jabar, Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K,. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Cianjur memimpin pelaksanaan Sosialiasi Bidang Hukum Polres Cianjur.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabag Polres Cianjur, para Kasat Polres Cianjur, para Kasi/SPKT Polres Cianjur, para Kasubbag/Paur Humas Polres Cuanjur, para Kapolsek Polres Cianjur,
Perwakilan Anggota Polres Cianjur, dan Bhayangkari Cabang Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan pokok pembahasan sosialisasi tersebut, yaitu mengenai Perpol Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membahas Perkap nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pokok pembahasan selanjutnya mengenai tindak pidana di bidang media sosial/berinternet secara cerdas, bijak, dan bermartabat serta sosialiasi mengenai Whistle Blowing System (WBS) Online Polri,” paparnya, Selasa (5/11).**
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan