Polres Cianjur Gelar Sosialisasi Bidang Hukum

- Editor

Selasa, 5 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Bertempat di Aula Wirapratama Polres Cianjur Polda Jabar, Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K,. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Cianjur memimpin pelaksanaan Sosialiasi Bidang Hukum Polres Cianjur.

Kegiatan tersebut diikuti oleh  para Kabag Polres Cianjur, para Kasat Polres Cianjur, para Kasi/SPKT Polres Cianjur, para Kasubbag/Paur Humas Polres Cuanjur, para Kapolsek Polres Cianjur,

Perwakilan Anggota Polres Cianjur, dan Bhayangkari Cabang Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan pokok pembahasan  sosialisasi tersebut,  yaitu mengenai Perpol Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membahas Perkap nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pokok pembahasan selanjutnya mengenai tindak pidana di bidang media sosial/berinternet secara cerdas, bijak, dan bermartabat serta sosialiasi mengenai Whistle Blowing System (WBS) Online Polri,” paparnya, Selasa (5/11).**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB