BANDUNG.bipol.co-Dirut Showroom Akumobil BJB ditetapkan tersangka, atas dugaan penipuan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan bahwa modus tersangka membuat suatu PT namanya akudigital indonesia atau Akumobil.
“Akumobil ini menawarkan mobil seharga 50-59 juta berupa mobil merk mobilio ayla, calya kemudian akan diberikan satu setengah bulan kerja berarti sekitar dua bulan namun pada kenyataannya ada sebagian kecil yang sudah diberikan kepada nasabah namun sebagian besar yang belum diberikan sehingga imbasnya pada tanggal 31 Oktober itu mereka datang ke showroom Akumobil untuk menagih tapi tidak ada solusi kemudian kita amankan,” jelasnya, Rabu (6/11).
Pihaknya lalu melakukan pemeriksaan dan tetapkan satu orang tersangka. “Ada kemungkinan lain akan kita tindaklanjuti terkait para direktur yang mungkin akan terlibat,” jelasnya.
Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung, saat ini tengah menelusuri dana nasabah yang terkumpul oleh pelaku. “Dananya kemana, masih kita telusuri,” paparnya.
Terakait ditetapkan BJB sebagai Tersangka, berdasarkan saksi dan barang bukti bahwa tersangka ini menawarkan mobil yang harga 50 sampai 59 juta padahal mobil itu harganya 150 juta.
” Dari itu semua kenyataannya yang dijanjikan dalam perjanjian itu dia akan memberikan dalam dua bulan tapi dalam kenyataan tiga bulan setelah adanya transaksi tidak pernah diberikan,” paparnya.
Tersangka BJB sendiri, diduga melakukan penipuan. “Bisa juga penggelapan. Kemungkinan ada pasal lain yang bisa kita terapkan,” pungkasnya.
Reporter Arif
Editor Deden .GP