SOREANG, bipol.co — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menyangsikan keabsahan perizinan pembangunan kawasan perumahan Podomoro Park, Bojongsoang.
“Kita teliti apakah keabsahan perizinan betul atau tidak? Apa betul itu ketikan biasa atau rekapitulasi izin. Buktinya ‘kan harus ada. Bagaimana IPT-nya, IP-nya, terus izin lingkungannya. Jangan sampai masyarakat memberi izin tetangganya, kita jadi sandaran payung,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Uus Haerudin Firdaus, di Lobi Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/11-2019).
Uus Haerudin mengatakan hal itu menanggapi soal demo LSM Manggala yang mempertanyakan izin dan dampak lingkungan atas pembangunan kawasan perumahan Podomoro Park Buahbatu, Bojongsoang.
Kaitan dampak dari pembangunan tersebut, kata Uus, otomoatis akan berdampak terjadinya banjir, terutama akibat pengurugan materiàl tanah dan pendangkalan kedalaman saluran, serta sampah di mana-mana.
Karena itu, katanya, timbunan tanah urugan itu harus ada izin.
“Izinnya timbunan tanah berapa meter? Mundurnya eksisting daerah milik jalan yang tidak boleh dibangun berapa meter? Itu harus ada, izinnya,” ucap Uus.
Apalagi, tutur dia, kalau melihat secara detail di daerah itu ada tanah milik PT. KAI yang tidak boleh diperjualbelikan. Kecuali disewa, tapi dengan batas waktu.
Mengenai pembuatan danau sebagai fasilitas umun dan fasilitas khusus pembangunan Podomoro, menurut Uus, itu yang berwenang adalah antara pemohon dengan pemda, namun harus dipikirkan juga dampaknya.
Uus menyatakan Komisi siap turun meninjau ke lokasi Podomoro tersebut, tapi alangkah baiknya bila ada pengaduan dari masyarajat terlebih dahulu.
“Biasanya dewan tidak bisa langsung melakukan peninjauan ke lokasi, harus bersumber pada pengaduan dulu. Jangan-jangan kita maksudnya baik, turun ke sana untuk meninjau, nanti ada bahasa lain-lain,” ucapnya.
Sampai saat ini, kata Uus, belum ada aduan masyarakat terkait masalah Podomoro tersebut ke dewan.
“Mudah mudahan ini jadi sumber pemikiran, kita angkat dan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kita sikapi dan kita respon,” katanya.
Seperti diberitakan bipol.co, ratusan anggota LSM Manggala Putih DPC Kabupaten Bandung melakukan aksi unjuk rasa memprotes pembangunan perumahan Kawasan Nirwana Green City (Podomoro Park Buahbatu), di Desa Lengkong dan Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/11-2019).
Sekitar 400 anggota LSM Manggala berunjuk rasa guna menpertanyakan izin dan dampak dari pembangunan kawasan perumahan elite tersebut.**
Reporter: Deddy
Editor: Hariyawan