BANDUNG, bipol.co – Satreskrim Polrestabes Bandung terus mengusut dugaan penipuan oleh showroom Akumobil.
Polisi menyita mobil milik BJ, selaku direktur utama Akumobil.
Tujuh unit mobil mewah sudah disita Satreskrim Polrestabes Bandung dari Dirut Aku Mobil, dengan nama lengkap Bryan Jhon Satya (31).
Kendaraan yang disita, yakni empat unit Fortuner keluaran terbaru, satu Honda Mobilio, truk Derek, dan satu pick up bertuliskan Aku Mobil.
Selain itu, lima kendaraan roda dua jenis sport. Kendaraan-kendaraan yang disita tersebut, kini dipajang di parkiran Mapolrestabes Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Rifai, menerangkan ketujuh mobil itu disita di sejumlah tempat di Kota Bandung.
“Selain kendaraan, kami sita furniture. Semuanya dibeli menggunakan dana konsumen, kemudian kami sita. Kami juga sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung,” ujar Rifai di Mapolrestabes, Jumat (8/11).
Seperti diketahui, dalam kasus itu penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31). Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp50 juta, dengan harga setengahnya.
Ratusan orang tertarik dengan program itu, kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra, hingga Alya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Bryan dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Di gelar perkara, kami juga memasukkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.**
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan