Mobil dan Motor Mewah Milik Dirut Akumobil Dipajang di Mapolrestabes Bandung

- Editor

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan-kendaraan yang disita dari Akumobil, kini dipajang di parkiran Mapolrestabes Bandung.* arief

Kendaraan-kendaraan yang disita dari Akumobil, kini dipajang di parkiran Mapolrestabes Bandung.* arief

BANDUNG, bipol.co – Satreskrim Polrestabes Bandung terus mengusut dugaan penipuan oleh showroom Akumobil.

Polisi menyita mobil milik BJ, selaku direktur utama Akumobil.

Tujuh unit mobil mewah sudah disita Satreskrim Polrestabes Bandung dari Dirut Aku Mobil, dengan nama lengkap Bryan Jhon Satya (31).

Kendaraan yang disita, yakni empat unit Fortuner keluaran terbaru, satu Honda‎ Mobilio, truk Derek, dan satu pick up bertuliskan Aku Mobil.

Selain itu, lima kendaraan roda dua jenis sport. Kendaraan-kendaraan yang disita tersebut, kini dipajang di parkiran Mapolrestabes Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Rifai, menerangkan ketujuh mobil itu disita di sejumlah tempat di Kota Bandung.

“Selain kendaraan, kami sita furniture. Semuanya dibeli menggunakan dana konsumen, kemudian kami sita. Kami juga sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung,” ujar Rifai di Mapolrestabes, Jumat (8/11).

‎Seperti diketahui, dalam kasus itu penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).  Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp50 juta, dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu, kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra, hingga Alya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Bryan dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

“Di gelar perkara, kami juga memasukkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB