BANDUNG, bipol.co – Peredaran uang palsu masih terus menghantui masyarakat. Bank Indonesia (BI), selalu menjadikan pemberantasan uang palsu sebagai prioritas.
BI wilayah Provinsi Jabar, berhasil menyortir uang palsu dari temuan tiga kantor BI di wilayah Jabar.
Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tahun ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov. Jabar, KPW BI Cirebon, dan KPW BI Tasikmalaya.
Uang palsu yang disita juga berasal dari laporan masyarakat kepada kepolisian dan perbankan.
Pihak BI menyerahkan uang palsu tersebut secara simbolis kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jabar.
Setelah penyerahan, pihak BI bersama Polda Jabar langsung melakukan pemusnahan uang rupiah palsu tersebut.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, yang diwakili Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, mengatakan bahwa uang palsu yang disita sebanyak 57.971 lembar.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar di masyarakat,” katanya, Rabu (20/11/2019).
Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus berupaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengenali ciri-ciri khusus uang rupiah.
“Anggota Polri terus belajar bagaimana membedakan uang asli dan palsu. Selain itu, penindakan hukum dilakukan kepada pelaku pengedar uang palsu, serta memproses secara hukum pelaku tindak pidana agar memberikan efek jera,” jelasnya.
“Peran perbankan sangat besar dalam ikut memberantas peredaran uang palsu, terutama pegawai atau teller yang selalu berhadapan langsung dengan nasabah atau masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi bagi pegawai tersebut dalam memahami keaslian uang rupiah dan tindak lanjut penyampaian klarifikasi uang yang diragukan kepada Bank Indonesia,” jelasnya.
Diharapkannya, kerja sama dan koordinasi yang baik agar senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan guna terwujud sinergitas antara Bank Indonesia, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.**
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan