Polda Jabar Terima dan Musnahkan 57.971 Lembar Uang Palsu dari BI

- Editor

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Peredaran uang palsu masih terus menghantui masyarakat. Bank Indonesia (BI), selalu menjadikan pemberantasan uang palsu sebagai prioritas.

BI wilayah Provinsi Jabar, berhasil menyortir uang palsu dari temuan tiga kantor BI di wilayah Jabar.

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tahun ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov. Jabar, KPW BI Cirebon,  dan KPW BI Tasikmalaya.

Uang palsu yang disita juga berasal dari laporan masyarakat kepada kepolisian dan perbankan.

Pihak BI menyerahkan uang palsu tersebut secara simbolis  kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jabar.

Setelah penyerahan, pihak BI bersama Polda  Jabar langsung melakukan pemusnahan uang rupiah palsu tersebut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, yang diwakili Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, mengatakan bahwa uang palsu yang disita sebanyak 57.971 lembar.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar di masyarakat,” katanya, Rabu (20/11/2019).

Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus berupaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengenali ciri-ciri khusus uang rupiah.

“Anggota Polri terus belajar bagaimana membedakan uang asli dan palsu. Selain itu, penindakan hukum  dilakukan kepada pelaku pengedar uang palsu, serta memproses secara hukum pelaku tindak pidana agar memberikan efek jera,” jelasnya.

“Peran perbankan sangat besar dalam ikut memberantas peredaran uang palsu, terutama pegawai atau teller yang selalu berhadapan langsung dengan nasabah atau masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi bagi pegawai tersebut dalam memahami keaslian uang rupiah dan tindak lanjut penyampaian klarifikasi uang yang diragukan kepada Bank Indonesia,” jelasnya.

Diharapkannya, kerja sama dan koordinasi yang baik agar senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan guna terwujud sinergitas antara Bank Indonesia, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru