Polda Jabar Terima dan Musnahkan 57.971 Lembar Uang Palsu dari BI

- Editor

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Peredaran uang palsu masih terus menghantui masyarakat. Bank Indonesia (BI), selalu menjadikan pemberantasan uang palsu sebagai prioritas.

BI wilayah Provinsi Jabar, berhasil menyortir uang palsu dari temuan tiga kantor BI di wilayah Jabar.

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tahun ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov. Jabar, KPW BI Cirebon,  dan KPW BI Tasikmalaya.

Uang palsu yang disita juga berasal dari laporan masyarakat kepada kepolisian dan perbankan.

Pihak BI menyerahkan uang palsu tersebut secara simbolis  kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jabar.

Setelah penyerahan, pihak BI bersama Polda  Jabar langsung melakukan pemusnahan uang rupiah palsu tersebut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, yang diwakili Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, mengatakan bahwa uang palsu yang disita sebanyak 57.971 lembar.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar di masyarakat,” katanya, Rabu (20/11/2019).

Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus berupaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengenali ciri-ciri khusus uang rupiah.

“Anggota Polri terus belajar bagaimana membedakan uang asli dan palsu. Selain itu, penindakan hukum  dilakukan kepada pelaku pengedar uang palsu, serta memproses secara hukum pelaku tindak pidana agar memberikan efek jera,” jelasnya.

“Peran perbankan sangat besar dalam ikut memberantas peredaran uang palsu, terutama pegawai atau teller yang selalu berhadapan langsung dengan nasabah atau masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi bagi pegawai tersebut dalam memahami keaslian uang rupiah dan tindak lanjut penyampaian klarifikasi uang yang diragukan kepada Bank Indonesia,” jelasnya.

Diharapkannya, kerja sama dan koordinasi yang baik agar senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan guna terwujud sinergitas antara Bank Indonesia, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.**

Reporter: Arief

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB