BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 yang diusulkan Bupati dan Wali Kota di Jabar.
Penyetujuan itu melalui Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK 2020 di Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, MT., menyetujui UMK oleh Gubernur Jabar yang sudah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota, karena penyetujuan ini sifatnya rekomendasi dari pemimpin kabupaten/kota.
Menurutnya, pada saat menjadi rekomendasi bupati dan wali kota, itu sudah menjadi kesepakatan bersama di kabupaten kota di Jawa Barat, sehingga sampai kepada provinsi berjalan mulus dan langsung dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi.
“Sebelum menyetujuinya, gubernur sudah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota dalam penetapan UMK ini. Selain itu, gubernur mendengarkan beberapa masukan dari berbagai aspek masyarakat, hingga stakeholder di pemerintahan,” kata Ade di acara Jabar Punya informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).
Dikatakannya, semua kota/kabupaten memiliki upah di atas UMP. Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.
“Paling kecil Banjar di atas UMP, setelah tahun 2019 di bawah sekitar 1.8 juta. Kabupeten Karawang paling tinggi, di atas 4 juta,” katanya.
Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat, berdasarkan urutan besarannya:
- Kabupaten Karawang, Rp4.594.324,54.
- Kota Bekasi, Rp4.589.708,90.
- Kabupaten Bekasi, Rp4.498.961,51.
- Kota Depok, Rp4.202.105,87.
- Kota Bogor, Rp4.169.806,58.
- Kabupaten Bogor, Rp4.083.670,00.
- Kabupaten Purwakarta, Rp4.039.067,66.
- Kota Bandung, Rp3.623.778,91.
- Kabupaten Bandung Barat, Rp3.145.427,79.
10. Kabupaten Sumedang, Rp3.139.275,37.
11. Kabupaten Bandung, Rp3.139.275,37.
12. Kota Cimahi, Rp3.139.274,74.
13. Kabupaten Sukabumi, Rp3.028.531,71.
14. Kabupaten Subang, Rp2.965.468,00.
15. Kabupaten Cianjur, Rp2.534.798,99.
16. Kota Sukabumi, Rp2.530.182,63.
17. Kabupaten Indramayu, Rp2.297.931,11.
18. Kota Tasikmalaya, Rp2.264.093,28.
19. Kabupaten Tasikmalaya, Rp2.251.787,92.
20. Kota Cirebon, Rp2.219.487,67.
21. Kabupaten Cirebon, Rp2.196.416,09.
22. Kabupaten Garut, Rp1.961.085,70.
23. Kabupaten Majalengka, Rp1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan, Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis, Rp. 1.880.654,54.
26. Kabupaten Pangandaran, Rp1.860.591,33.
27. Kota Banjar, Rp1.831.884,83**
Reporter: Abdul Basir
Editor: Hariyawan