Dirut Petrokimia Klarifikasi Pemanggilan oleh KPK

- Editor

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi tiba di gedung KPK menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono, Jakarta, Kamis (21/11/2019).  (ant)

Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi tiba di gedung KPK menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono, Jakarta, Kamis (21/11/2019).  (ant)

GRESIK,JATIM,bipol.co – Direktur Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengklarifikasi berbagai pemberitaannya perihal pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan di Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/11), Rahmad menyebutkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka Taufik Agustono (TAG), Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

Penetapan tersangka TAG oleh KPK adalah hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) jasa angkutan amoniak yang menjerat mantan anggota DPR RI Bowo Sidik.

“Sebagai saksi saya telah berikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ucapnya.

Disinggung pertemuannya dengan Bowo Sidik di Penang Bistro pada 31 Oktober 2017, saat itu, kata dia, masih menjabat Direkrut Utama PT Semen Baturaja.

“Sebetulnya saat itu saya dijadwalkan bertemu dengan koleganya Direktur PT Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, namun disana juga ada Bowo Sidik. Tidak ada pembicaraan spesifik saat itu, apalagi bahas soal jasa angkutan amoniak,” ungkap Rahmad, menegaskan.

Rahmad mengaku mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus jasa pelayaran angkutan amoniak yang melibatkan PT Pupuk Indonesia Logistik, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT HTK.

Ada pun terkait pembelian amoniak yang volumenya coba diatur oleh Bowo, Rahmad menyatakan bahwa sebagai pembeli amoniak, Petrokimia Gresik tidak berwenang menentukan pihak atau jasa yang mengangkut amoniak.

Terlebih pada pertengahan tahun 2018 Petrokimia telah mengoperasikan pabrik Amoniak-Urea II. Pabrik baru ini berhasil meningkatkan kapasitas produksi amoniak dari 445 ribu ton menjadi sekitar 1 juta ton per tahun. Sehingga, Petrokimia Gresik bisa memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak lagi beli ke pihak lain.

“Sebagai warga negara yang baik, saya selalu memenuhi panggilan sebagai saksi, baik saat pemeriksaan oleh penyidik KPK maupun persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmad saat ini menjabat sebagai Dirut Petrokimia Gresik, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), dan menjabat sejak November 2018, sebelumnya juga pernah menjadi Direktur SDM & Umum Petrokimia Gresik periode Januari 2016 sampai April 2017. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB