Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.
Terdakwa perempuan berinisial V menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.
Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam dan memakai kerudung.
Terdakwa V sebelum masuk persidangan tidak lepas memegang Al Quran berukuran kecil dan sesekali tertunduk untuk membaca kitab tersebut.
Sidang tersebut, kata dia, tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa.
“Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup,” katanya pula. (ant)