PN Garut Gelar Sidang Tertutup Kasus Video Asusila

- Editor

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT.bipol.co – Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus pemeran dan penyebaran video asusila secara tertutup di ruang sidang pengadilan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (28/11).

Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W, D dan V itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun akhirnya sidang dapat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa perempuan berinisial V menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.

Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam dan memakai kerudung.

Terdakwa V sebelum masuk persidangan tidak lepas memegang Al Quran berukuran kecil dan sesekali tertunduk untuk membaca kitab tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma SH menyatakan, sidang kasus video asusila memang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.

Sidang tersebut, kata dia, tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa.

“Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup,” katanya pula. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB