Tenaga Honor SD, Tipu Orangtua Murid

- Editor

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Aci, tersangka penipuan ditahan di Polsek Cidadap. * Arief

Tersangka Aci, tersangka penipuan ditahan di Polsek Cidadap. * Arief

BANDUNG, bipol.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cidadap, Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang tenaga honorer sekolah dasar (SD).

AS alias Aci, pelaku penipuan yang menjadi tenaga honorer di sebuah SD di Kecamatan Cidadap ini, menjanjikan kepada orangtua murid yang anaknya ingin masuk SMP negeri.

Kapolsek Cidadap, AKP Rina Perwitasari, menjelaskan bahwa pelaku ini modusnya menjanjikan bisa masuk ke SMP negeri.

“Aci ini mendatangi beberapa orangtua murid yang ingin anaknya masuk SMP negeri. Lalu meminta sejumlah uang untuk biayanya,” jelasnya, Jumat (29/11).

Dari korban yang melapor ada enam orang, menyatakan bahwa mereka menyetor uang kepada Aci antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Dalam melancarakan aksinya, Aci membuat kwitansi dan surat perjanjian agar meyakinkan orangtua murid.

“Jadi pelaku menyiapkan kwitansi beserta surat perjanjian, untuk meyakinkan para orangtua murid,” paparnya.

Pelaku Aci mengaku, bahwa uang hasil menipu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Para korban yang melapor ini, dikarenakan anaknya tidak masuk ke sekolah SMP negeri yang dituju.

“Orangtua murid melapor ketika proses penerimaan siswa baru ditutup, melihat anaknya tak masuk, baru melapor ke kami. Kasus ini berhasil diungkap setelah korban yang berjumlah enam orang melapor ke Polsek,” jelasnya.

Pelaku dijerat ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal 378, tentang penipuan,” pungkasnya.**

Reporter: Arief | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB