Kasus Akumobil, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

- Editor

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan Akumobil.

Polisi menetapkan dan menahan pria berinisial MI, sebagai direktur HRD Akumobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih, membenarkan hal tersebut.

“Sudah kita tahan yang bersangkutan,” ujar AKBP Galih, Sabtu (30/11/2019).

Galih mengatakan MI yang menjabat sebagai direktur HRD tersebut mengetahui dan turut serta dalam praktik penipuan yang dilakukan tersangka utama, yakni Bryan John Satya.

“Dia sebagai direktur HRD tugasnya mengabsensi para rekan-rekannya dalam melaksanakan tugasnya sesuai perintah dari Bryan. Jadi dia juga tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini bagaimana dengan uang lima puluh juta mendapat barang lebih daripada itu. Kalau dibilang, ini masalah keuntungan perusahaan? Itu tak bisa dibenarkan, karena itu uang konsumen,” ucapnya.

Sama dengan tersangka lainnya, terhadap MI polisi menerapkan pasal 372, pasal 378, pasal 55 ayat 1, dan pasal 3 UU Pemberantasan TPPU.

Dalam kasus ini, total polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Merek di antaranya Bryan John Satya sebagai direktur utama. kemudian AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, serta MH direktur operasional.  Terkahir direktur HRD Akumobil yang berinisial, MI.**

Reporter: Arief | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB