BANDUNG, bipol.co – Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan Akumobil.
Polisi menetapkan dan menahan pria berinisial MI, sebagai direktur HRD Akumobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih, membenarkan hal tersebut.
“Sudah kita tahan yang bersangkutan,” ujar AKBP Galih, Sabtu (30/11/2019).
Galih mengatakan MI yang menjabat sebagai direktur HRD tersebut mengetahui dan turut serta dalam praktik penipuan yang dilakukan tersangka utama, yakni Bryan John Satya.
“Dia sebagai direktur HRD tugasnya mengabsensi para rekan-rekannya dalam melaksanakan tugasnya sesuai perintah dari Bryan. Jadi dia juga tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini bagaimana dengan uang lima puluh juta mendapat barang lebih daripada itu. Kalau dibilang, ini masalah keuntungan perusahaan? Itu tak bisa dibenarkan, karena itu uang konsumen,” ucapnya.
Sama dengan tersangka lainnya, terhadap MI polisi menerapkan pasal 372, pasal 378, pasal 55 ayat 1, dan pasal 3 UU Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, total polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Merek di antaranya Bryan John Satya sebagai direktur utama. kemudian AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, serta MH direktur operasional. Terkahir direktur HRD Akumobil yang berinisial, MI.**
Reporter: Arief | Editor: Hariyawan