Terjaring Satpol PP, para PSK Disidang Tipiring

- Editor

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung sedang menjalani persidangan di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019).*

Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung sedang menjalani persidangan di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019).*

BANDUNG, bipol.co – Sebanyak lima pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019). Sidang dipimpin Hakim Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Yance.

Humas Satpol PP salam keterangannya menyebutkan, sebanyak empat orang didakwa melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Sedangkan satu orang lainnya didakwa melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Lima pelaku pelanggaran dikenakan denda yang uangnya ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Bandung. Pelanggar tidak dikenakan vonis kurungan badan tetapi hanya dengan dengan tujuan sebagai efek jera.

“Kelima pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Kamis (28/11/2019) malam hingga Jumat (29/11/2019) dini hari tadi,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Budhi Rukmana, sebagaimana dikutip humas.bandung.go.id.

Empat orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring dalam operasi yang dilakukan di Jalan Stasiun dan Jalan Cimindi, Kota Bandung.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempatnya mengaku bekerja sebagai pelaku. Karenanya dituntut Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019. Pasal tersebut menyebutkan bagi pelaku tindakan asusila akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini,” ungkapnya.

Satu pelaku lainnya, AV dikenakan sanksi karena melanggar pasal 12 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010.

“Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kota Bandung wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, kegiatan ini merupakan sidang ketiga yang digelar setelah diundangkannya Perda 9 Tahun 2019 pada 16 Agustus 2019 yang lalu.

“Sidang pertama kali pada 23 Agustus. Ke dua, sidang terkait penebangan pohon ilegal pada 1 November 2019. Ini yang ketiga kalinya. Kalau sebelum Agustus perda yang kita berlakukan masih yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” terang Mujahid.

Ia berharap, masyarakat Kota Bandung bisa menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.

“Kami sebagai aparat penegak hukum juga berkomitmen melakukan pengawasan terus menerus. Dengan kerja sama semua pihak semoga apa yang dicita-citakan bisa terwujud di kota yang kita cintai ini,” tegasnya.*

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB