12 Tersangka Curanmor dan Penadah Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

- Editor

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, mengungkapkan peristiwa curanmor dan penadahan, dalam pres rilis kepada awak media di Halaman Mapolresta, Senin (2/12/2019).* firdaus

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, mengungkapkan peristiwa curanmor dan penadahan, dalam pres rilis kepada awak media di Halaman Mapolresta, Senin (2/12/2019).* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Sebanyak 12 orang tersangka curanmor R-2 dan penadah diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota, melalui Satreskrim. Modus operandi para pelaku merusak kunci kontak kendaraan roda dua dengan menggunakan kunci letter T/Y/palsu, lalu membawa kabur kendaraan milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 18 unit kendaraan roda dua/sepeda motor, 3 buah kunci letter Y, 1 buah kunci letter T, 11 buah mata kunci yang terbuat dari besi, dan 4 buah STNK kendaraan roda dua.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, dalam pres rilis kepada awak media di Halaman Mapolresta, Senin (2/12/2019).

Kapolres mengatakan, TKP yang dilakukan oleh masing-masing tersangka di antaranya daerah Kebon pedes, Citamiang, Cireunghas, Cisaat, Dayeuh Luhur Warudoyong, dan Terminal Sukaraja.

“Para pelaku merusak kunci motor. Rata-rata motor yang diambil di pekarangan rumah korban dan ada juga di terminal,” kata Wisnu.

Dikatakan Kapolres, para pelaku curanmor dikenai pidana pasal 363 KUH-Pidana curat ancaman 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenai pasal 480 KUH-Pidana Tadah ancaman 4 tahun.  Di antara para pelaku curanmor, ada juga yang melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap para korban.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, dalam jangka kurang lebih satu bulan terakhir.

“Di antara para pelaku, ada residivis (perbuatan kejahatan berulang, Red,-). Dari 12 tersangka, ada 4 orang penadah,” terangnya.

Ke-12 tersangka; berinisial NAM alias P (38), ES alias B (32), SH (34), B (29), AS alias Y (39), H (23), M (30), RA alias A (24), I alias M (38), E alias A (39), AR alias A (29), dan DMR (34). Semua berdasarkan 7 laporan polisi saat ini kepada para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.

Dengan mencocokkan STNK dan BPKP, korban curanmor pun seketika bisa membawa kembali kendaraannya.* firdaus

Pada kesempatan itu Kapolres juga menyerahkan sepeda motor kepada korban curanmor. Dengan mencocokkan STNK dan BPKP, korban curanmor pun seketika bisa membawa kembali  kendaraannya.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB