Putusan Gugatan Warga Terhadap Kementerian PUPR Ditunda

- Editor

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan oleh warga masyarakat terhadap pemerintah, terkait penggusuran lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (3/12/2019).* arief

Sidang gugatan oleh warga masyarakat terhadap pemerintah, terkait penggusuran lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (3/12/2019).* arief

KAB. BANDUNG, bipol.co – Sidang gugatan oleh warga masyarakat terhadap pemerintah, terkait penggusuran lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (3/12/2019).

Sidang dengan penggugat atas nama Ayi Sulaeman, dengan tergugat Kementerian PUPR, BPN, serta KJPP (Komisi jasa penilai publik) serta turut tergugat BRI Kantor Cabang Setiabudi.

Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kalinggo, mengatakan agenda gugatan hari ini putusan.

“Hari ini agenda putusan, penggugat H. Ayi hadir juga dalam sidang kali ini,” jelasnya.

Hakim menyatakan bahwa sidang putusan ditunda, karena tergugat yakni pihak Kementerian PUPR tidak hadir. Sedangkan tergugat lainnya, pihak KJPP (Komisi Jasa Penilai Publik) dan BPN hadir.

“Termasuk turut tergugat Bank BRI tidak hadir, jadi sidang kami tunda hingga tanggal 11 Desember 2019, Rabu pekan depan,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Terkait materi gugatan secara keseluruhan, Hakim Ketua menyatakan  materi pokoknya perbuatan melawan hukum.

Untuk kesimpulan, pihak hakim menyatakan menerima.

“Seharusnya para pihak menyerahkan berkas kesimpulan, karena ini akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik pengadilan. Nanti saat putusan, tidak ada KKN antara Hakim pihak penggugat dan tergugat. Ini bukti pengadilan bersih dan bukti pengadilan tidak main-main dalam perkara hukum,” papar Hakim Ketua Kukuh.

Pengacara Ayi Sulaeman, Tirta Sonjaya, S.H., M.H mengatakan bahwa kliennya di sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terkait penggusuran lahan untuk Tol Cisumdawu, karena merasa tidak diajak musyawarah dalam hal penentuan harga.

“Intinya, klien kami ini merasa dirugikan, lahan yang terkena tol itu lahan usaha yang menghidupi banyak orang.  Ada tol, banyak yang kehilangan pekerjaan. Di lokasi tersebut, ada percetakan yang mempekerjakan beberapa orang. Ada juga bengkel yang mempekerjakan beberapa montir,” jelasnya.

“Terkait sidang dengan agenda putusan namun ditunda, kami berharap Hakim bisa melihat kesimpulan dari kami mengingat adanya kelalaian dalam proses apresiasi yang dialami oleh klien kami,” jelas Tirta.

Terkait Kep. Bupati no. 640/kep.427-dpupr/2018 Tanggal 31 juli 2018 sesuai nilai dan harga penggantian untuk bangunan, harusnya diperhatikan pihak PPK Lahan dan KJPP.

“Soal keputusan Bupati juga diabaikan oleh KJPP. Harusnya jadi bahan taksiran harga. Wajar kalau klien kami meminta harga taksiran sesuai taksiran plafon bank,” jelasnya.

Pihak penggugat, H. Ayi Sulaeman, menyatakan kecewa dengan ditundanya sidang putusan.

“Saya kecewa, karena pihak PUPR tak hadir. Ada apa ini? Saya mengajukan gugatan ini agar adil dan sesuai nilai taksiran dari bank,” jelasnya.

Dirinya menilai, jika taksiran harga yang diajukan KJPP sangat tidak wajar.

“Pengajuan ke BRI saja saya mendapat Rp2,6 M. Kenapa aprasial hanya menaksir 2,3 M? Apa dasarnya?” tanyanya.**

Reporter: Arief | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB