KAB. BANDUNG, bipol.co – Sidang gugatan oleh warga masyarakat terhadap pemerintah, terkait penggusuran lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (3/12/2019).
Sidang dengan penggugat atas nama Ayi Sulaeman, dengan tergugat Kementerian PUPR, BPN, serta KJPP (Komisi jasa penilai publik) serta turut tergugat BRI Kantor Cabang Setiabudi.
Ketua Majelis Hakim, Kukuh Kalinggo, mengatakan agenda gugatan hari ini putusan.
“Hari ini agenda putusan, penggugat H. Ayi hadir juga dalam sidang kali ini,” jelasnya.
Hakim menyatakan bahwa sidang putusan ditunda, karena tergugat yakni pihak Kementerian PUPR tidak hadir. Sedangkan tergugat lainnya, pihak KJPP (Komisi Jasa Penilai Publik) dan BPN hadir.
“Termasuk turut tergugat Bank BRI tidak hadir, jadi sidang kami tunda hingga tanggal 11 Desember 2019, Rabu pekan depan,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Terkait materi gugatan secara keseluruhan, Hakim Ketua menyatakan materi pokoknya perbuatan melawan hukum.
Untuk kesimpulan, pihak hakim menyatakan menerima.
“Seharusnya para pihak menyerahkan berkas kesimpulan, karena ini akan dimasukkan ke dalam sistem elektronik pengadilan. Nanti saat putusan, tidak ada KKN antara Hakim pihak penggugat dan tergugat. Ini bukti pengadilan bersih dan bukti pengadilan tidak main-main dalam perkara hukum,” papar Hakim Ketua Kukuh.
Pengacara Ayi Sulaeman, Tirta Sonjaya, S.H., M.H mengatakan bahwa kliennya di sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terkait penggusuran lahan untuk Tol Cisumdawu, karena merasa tidak diajak musyawarah dalam hal penentuan harga.
“Intinya, klien kami ini merasa dirugikan, lahan yang terkena tol itu lahan usaha yang menghidupi banyak orang. Ada tol, banyak yang kehilangan pekerjaan. Di lokasi tersebut, ada percetakan yang mempekerjakan beberapa orang. Ada juga bengkel yang mempekerjakan beberapa montir,” jelasnya.
“Terkait sidang dengan agenda putusan namun ditunda, kami berharap Hakim bisa melihat kesimpulan dari kami mengingat adanya kelalaian dalam proses apresiasi yang dialami oleh klien kami,” jelas Tirta.
Terkait Kep. Bupati no. 640/kep.427-dpupr/2018 Tanggal 31 juli 2018 sesuai nilai dan harga penggantian untuk bangunan, harusnya diperhatikan pihak PPK Lahan dan KJPP.
“Soal keputusan Bupati juga diabaikan oleh KJPP. Harusnya jadi bahan taksiran harga. Wajar kalau klien kami meminta harga taksiran sesuai taksiran plafon bank,” jelasnya.
Pihak penggugat, H. Ayi Sulaeman, menyatakan kecewa dengan ditundanya sidang putusan.
“Saya kecewa, karena pihak PUPR tak hadir. Ada apa ini? Saya mengajukan gugatan ini agar adil dan sesuai nilai taksiran dari bank,” jelasnya.
Dirinya menilai, jika taksiran harga yang diajukan KJPP sangat tidak wajar.
“Pengajuan ke BRI saja saya mendapat Rp2,6 M. Kenapa aprasial hanya menaksir 2,3 M? Apa dasarnya?” tanyanya.**
Reporter: Arief | Editor: Hariyawan