“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO, swasta dalam perkara dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/12).
Sebelumnya, KPK telah menahan Toto sejak 20 November 2019.
Usai proses perpanjangan penahanan, Toto kembali mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Toto juga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung yang telah memproses laporannya.
Diketahui, Toto telah melaporkan bawahannya, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta sebesar Rp10,5 miliar.
“Kepada pihak Polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya. Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ujar dia.
Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8).
Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, (5) mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara. (ant)