Presiden Wacanakan Hukum Mati Koruptor

- Editor

Rabu, 11 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana kasus korupsi.

“Kita apresiasi (pernyataan Presiden) walaupun mungkin untuk hukuman mati itu perlu ditimbang tingkat kesalahannya dan seberapa berat yang dilakukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai pernyataan Presiden merupakan peringatan bagi semua pihak bahwa ke depan baik di eksekutif maupun legislatif harus tertib dalam tata kelola keuangannya.

Menurut dia, pernyataan Presiden Jokowi itu merupakan sinyal bahwa Presiden tidak akan pandang bulu dan tegas memberantas korupsi.

Politisi Partai Gerindra itu setuju apabila hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kasus anggaran untuk bencana alam.

“Karena itu soal bencana alam itu hal yang urgensi, ada bencana, pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi, itu kelewatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan,” kata Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

Pernyataan Presiden itu saat ditanya soal kemungkinan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi oleh siswa SMK Negeri 47 Jakarta.

“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani (seperti) di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?,” tanya Harli Hermansyah, siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK Negeri 57, Jakarta, Senin.

“Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?” jawab Jokowi, seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

Laoly lalu menjawab bahwa dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi penerapannya terbatas. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB