BANDUNG, bipol.co — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam tindakan aparat saat proses penggusuran lahan untuk proyek rumah deret Tamansari, Bandung. LBH menilai proses eksekusi tak sesuai prosedur.
“Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM, di saat proses pengadilan masih berlangsung,” ucap Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi, dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (12/12/2019).
Willy menuturkan, sehari sebelum proses penggusuran, pihak Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 Tamansari. Kedatangan petugas untuk memberitahukan surat pengosongan rumah.
“Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela. Namun hari ini, 12 Desember 2019 pada pukul 09.00 WIB secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al-Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran,” tuturnya.
Menurut Willy, proses itu pun mendapat bantuan dari aparat kepolisian. Bahkan dia menyebut ada aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga.
“Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan. Pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi. Sekitar tiga orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas,” kata dia.
Willy juga mengatakan tindakan aparat Satpol PP dan kepolisian membuat warga dan massa aksi solidaritas beraksi dengan membuat barisan. Hal ini dilakukan untuk menghentikan kesewenang-wenangan aparat.
“Polisi justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata sebanyak 5 kali pada pukul 14.45 WIB. Gas ini menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos). Tidak lama berselang, Baltos ditutup dan polisi masih men-sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi. LBH Bandung masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh polisi,” tutur Willy.
Menurut Willy, penggusuran ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya,” kata dia.
LBH pun mengambil sikap atas proses penggusuran tersebut. Ada enam poin, yaitu:
- Mengecam aksi penggusuran paksa dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian terhadap warga RW 11 Taman Sari Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung.
- Menuntut segera dihentikannya proses penggusuran.
- Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
- Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada warga korban penggusuran yang mengalami kekerasan.
- Mengembalikan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.
- Copot kembali penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM.*
Editor: Hariyawan