Penggusuran di Tamansari, Oded: Sudah Sesuai Prosedur

- Editor

Jumat, 13 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oded M. Danial di Mapolrestabes Bandung.* ist.

Oded M. Danial di Mapolrestabes Bandung.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengklaim proses penggusuran lahan rumah deret Tamansari Bandung sesuai prosedur. Bahkan Oded menyebut petugas Satpol PP sudah cukup sabar saat dihadang warga.

“Iya sudah sesuai prosedur,” ucap Oded saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/12/2019).

Proses penggusuran tersebut memang dituding menyalahi prosedur oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Bahkan LBH menyebut proses penggusuran dilakukan secara tidak humanis.

“Kalau tudingan itu saya kira yang kemarin di lapangan, saya kira silakan saja memahami,” kata Oded.

Oded memang tak terlihat saat proses penggusuran yang dilakukan kemarin, Kamis (12/12) pagi hingga petang. Oded baru datang ke lokasi mengunjungi perwakilan warga pada malam harinya dengan didampingi Sekda Ema Sumarna.

Meski begitu, Oded mengaku mendapat laporan langsung dari Satpol PP terkait proses penggusuran tersebut.

“Di lapangan saya lihat dari foto-foto yang ada, baik Polisi dan Satpol PP saya kira sudah luar biasa menahan kesabaran,” tutur Oded.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB