BANDUNG, bipol.co – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan selalu membuka diri untuk bermediasi dengan para warga RW 11 Kelurahan Tamansari. Termasuk dengan warga yang menolak program pembangunan rumah deret.
Oded sangat berharap, seluruh warga RW 11 Tamansari bisa mengikuti program rumah deret. Terlebih, program ini merupakan wujud komitmen untuk penataan kawasan kumuh sekaligus menyediakan hunian yang layak dan murah.
“Dari awal mereka memang sudah menolak. Itu disampaikan kepada teman-temannya akan tetap pada posisi menolak. Ya susah kalau memang sudah menolak kita juga tidak bisa memaksanya,” ucap Oded di Pendopo, Sabtu (14/12/2019).
Meski begitu, Oded tidak akan menutup diri apabila warga yang menolak ingin bermediasi. Baginya, semua warga RW 11 Tamansari tetap memiliki hak yang sama sebagai warga Kota Bandung.
“Ya kalau mereka punya itikad baik tidak masalah. Sebagai orang tua kalau ada itikad baik mari kita duduk bersama. Kita bermediasi,” ujarnya.
Oded memastikan, fasilitas tersebut berlaku bagi seluruh warga RW 11 Tamansari. Selain itu, Warga RW 11 yang setuju dengan program ini juga akan mendapat prioritas dan banyak keistimewaan ketika kembali menempati rumah deret.
“Tawaran ini kan kepada semuanya, tapi ketika mereka menolak itu juga ‘kan hak mereka,” tegasnya.
Oded mengungkapkan sampai saat ini sudah terdata lebih dari 3.000 orang warga Kota Bandung yang masuk dalam daftar antrian menempati rumah layak huni. Sehingga, pembuatan rumah deret ini juga diperuntukan bagi masyarakat umum diluar warga RW 11 Tamansari.
“Hari ini sesungguhnya sudah ada 3.000 lebih MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mengajukan untuk hunian di Kota Bandung. Sedikit demi sedikit kita hadirkan mudah-mudahan bisa untuk masyarakat Kota Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan menyatakan, untuk tahap pertama pembangunan rumah deret Tamansari akan dibuat sebanyak 200 unit.
Tahap pertama rumah deret ini akan diprioritaskan untuk warga RW 11 Tamansari. Apabila masih tersisa unitnya, maka dipersilahkan bagi masyarakat dari daerah lainnya di Kota Bandung.
“Berdasarkan UU no 1 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini negara bertanggungjawab kepada masyarakat untuk memberikan masyarakat mampu bertempat tinggal dan menghuni rumah yang layak. Pemerintah harus mengambil peran dalam memberikan kemudahan dan membantu perumahan yang layak dan terjangkau,” papar Dadang.*
Editor: Hariyawan