Sidang Perdana Bartholomeus Toto Ditunda

- Editor

Senin, 16 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (ant)

Bartholomeus Toto (rompi jingga), tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, yakni eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) di PN Jakarta Selatan, Senin ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.

Adapun, KPK telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan dan meminta sidang ditunda selama empat pekan.

“Ditunda tanggal 6 Januari 2020 karena termohon (KPK) tidak hadir,” ucap Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12).

Sementara itu, Ahmad Masyhud kuasa hukum Toto mengaku keberatan atas penundaan sidang selama empat pekan tersebut.

Selain itu, ia juga meminta hakim dapat bersikap objektif mengadili dan memutuskan praperadilan yang diajukan Toto tersebut.

“Harapannya kami hormati proses hukum ini apapun yang terjadi kami tetap pada “rules”-nya. Ini upaya hukum yang dijalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Kami harapkan hakim objektif menilai perkara dengan dalil-dalil yang kami sampaikan,” ucap Masyhud saat dikonfirmasi.

Toto pada Rabu (27/11) telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonannya, Toto meminta permohonan praperadilannya diterima dan dikabulkan.

Selanjutnya, menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 Tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selanjutnya, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Sebelumnya, Toto meminta KPK agar transparan dan jujur ke publik apa alasan yang menyebabkan dirinya ditetapkan dan ditahan dalam kasus tersebut.

Ia menyatakan bahwa dirinya hanya dijebak oleh bawahannya, yakni Edi Dwi Soesianto.

“Edi Soes memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang diceritakan penyidik KPK, rekaman ada pada saya. Intinya saya, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar,” ujar Toto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).

Ia juga membantah telah memberikan uang Rp10 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin saat itu terkait perizinan Meikarta.

“Saya tidak terkait dengan perizinan Meikarta sebatas hanya administrasi saja. Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung. Jadi, kasus saya ini bukan OTT tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,” kata dia. (ant)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB