“Saksi yang kami panggil adalah yang kami nilai dia memahami, melihat dan mendengar langsung peristiwa yang bersifat pidana ini,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12).
Ia enggan mengungkapkan latar belakang saksi yang telah diperiksa dengan alasan keperluan penyidikan.
Sementara untuk tersangka dari kasus tersebut, dikatakannya belum ada dan akan disampaikan ketika fakta dan bukti sudah memadai.
“Kemudian kalau perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kami tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka,” ucap Adi Toegarisman.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tetapi selanjutnya ditangani Kejagung karena cakupannya yang luas.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp. 53,27 trilyun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun. (ant)