14. 855 Botol dan 1750 Liter Miras Oplosan Dimusnahkan

- Editor

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol minuman keras dan oplosan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (19/12-2019).   (Foto Deddy)

Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol minuman keras dan oplosan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (19/12-2019).   (Foto Deddy)

SOREANG, bipol.co – Polresta Bandung, memusnakan sedikitnya 14.855 botol minuman keras beebagai merk dan 1750 liter miras oplosan.  Pemisnahan belasan ribu miker itu berlangsung di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (19/12-2019).

Pemusnahan dengan cara distoomwols itu dipimpin langsung Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, dihadiei berbagai unsur pimpinana Pemkab Bandung dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, belasan ribu botol minuman keras berbagai merek dan tuak oplosan itu dimusnahkan hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat) Lodaya 2019 Polresta Bandung, yang berlangsung sejak 1 Juni sampai Desember 2019.

Belasan ribu minuman keras itu berhasil disita dari sejumlah toko, kios minuman keras di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.

“Jajaran kami juga berhasil menyita 1750 liter jenis arak dan tuak. Jenis miniman ini sangat berbahaya, karena suka dioplos yang aneh-aneh, bahkan ada yang dengan autan,” papar Kapolres, saat pemusnahan Miker.

Akibat tuak oplosan ini, tutur Kapolres, telah menimbikan korban yang tidak sedikit. Bahkan beberapa waktu lalu, ada 44 warga Cicalengka, Kabupaten Bandung menjadi korban akibat minuman oplosan ini.

“Warga kita yang meninggal di Cilengka 44 yang tewas dan menjadi berita nasional. Oleh karena itu harus mejadi perhatian kita.  Mari seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman keras tersebut,” ajak Kapolres.

Sementara pihak MUI Kabupaten Bandung yang hadir dalam pemusnahan Miker itu, menyatakan, siap membantu pihak kepolisian untuk menagkal peredaran miker di wilayah hukum Polresta Bandung.

 

 

Reporter     Deddy

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB