Ditangkap! Perobek Al Qur’an di Tasikmalaya

- Editor

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tasikmalaya secara cepat menangkap pelaku perobek Al Quran.* ist.

Polresta Tasikmalaya secara cepat menangkap pelaku perobek Al Quran.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Aksi penyobekan Al Qur’an di Kota Tasikmalaya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelakunya.

“Pelaku sudah ditangkap atas nama Erwin bin Tarya Sucipto berusia 33 tahun,” ucap Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Rudy menuturkan, insiden tersebut berawal saat Polresta Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga menginformasikan temuan sobekan kitab suci Al Qur’an di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, dini hari tadi.

“Itu diketahuinya sekitar pukul 03.30 (WIB),” tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tasikmalaya melakukan penyelidikan. Siang tadi, petugas berhasil menangkap pelaku.

“Diamankan siang hari. Hal jelas, kasus ini sudah terungkap. Pelakunya kita akan tangani,” ujar Rudy.

Sebelumnya, insiden perobekan Al Qur’an terjadi di Kota Tasikmalaya. Sobekan Al-Quran tercecer di jalanan. Video penyobekan Al-Qur’an itu beredar di media sosial (medsos).

Dalam video singkat berdurasi 30 detik yang dilihat bipol.co, terlihat ada seseorang sedang mengambil sobekan-sobekan Al-Qur’an di jalanan.

Terlihat sobekan Al Quran tercecer di jalanan. Dari keterangannya, sobekan Al Qur’an itu tercecer di Jalan Plamboyan atau tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, Kota Tasikmalaya.

“Ini di depan bakso Wong Cilik, Al Qur’an disobek-sobek pinggir jalan tuh. Tuh tuh kalau nggak percaya tuh,” ucap seorang pria dalam video sambil menunjukkan sobekan Al Qur’an.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB