JAKARTA, bipol.co – Front Pembela Islam (FPI) menyatakan menolak keras gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). FPI sempat temui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyampaikan penolakan mereka.
“FPI bersama para alim ulama sudah bertemu Gubernur DKI Selasa kemarin, dan sudah menyampaikan bukti-bukti berbagai barang haram yang dijual di dalam area DWP,” kata Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dalam keterangannya, Kamis (19/12/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Munarman mengatakan sempat meminta kepada Anies agar kegiatan bersifat hedonisme itu tak lagi diberi izin. Diketahui, FPI memprotes Pemprov DKI mengizinkan digelarnya DWP.
FPI juga memprotes pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum yang memenangi kategori Nominasi Hiburan & Rekreasi – Klab Malam & Diskotik.
“Kita sudah sampaikan agar kegiatan hura-hura hedonisme dan maksiat tersebut tidak lagi diberi izin oleh Dinas Pariwisata,” kata dia.
Munarman juga mengingatkan Anies soal oknum yang menyalahgunakan wewenang. FPI menyatakan mendukung Anies untuk membersihkan oknum-oknum tersebut.
“Kita juga mendapat informasi bahwa ada banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin kegiatan dan izin hiburan malam berkedok pariwisata. Jadi kita dukung gubernur untuk membersihkan oknum-oknum tersebut agar tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya,” ungkap dia.
Sebelumnya, FPI memprotes kebijakan Pemprov DKI terkait Colosseum dan DWP. FPI menyebut kedua kebijakan tersebut sebagai ‘maksiat friendly’.
“Pertama, izin terhadap kegiatan yang di dalamnya terdapat atau memfasilitasi dan memberi peluang terjadinya berbagai maksiat, namun berkedok wisata hiburan, termasuk penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP),” tulis pernyataan sikap FPI yang diterima dari Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (16/12).
Diketahui Pemprov DKI Jakarta mengatakan DWP memberikan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Pada pertunjukan terakhir tahun 2017, DWP memberikan pemasukan senilai Rp 10 miliar. Selain itu, DWP membuat Jakarta salah satu destinasi wisata unggulan.
“Ada dua objek pajak yang dikenakan kepada DWP yaitu makanan sebesar 10%, dan kedua pajak hiburan sebesar 20%. 2017 untuk pajak minum tadi sebesar Rp 2,5 miliar dengan penyelenggaraan 2 hari. Dan untuk hiburan yang kurang lebih Rp 7,5 miliar dari tahun lalu dengan penyelenggaraan 2 hari sebesar 10 miliar,” ucap Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Alberto Ali, dalam keterangan pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/12).
Pemprov menyadari ada pihak yang menolak pentas musik DWP. Mereka menyebut ada pertemuan antara pihak panitia acara dengan beberapa kelompok yang menolak.
“Mereka ada beberapa kali pertemuan yang sudah kita monitor dan berkomunikasi dengan teman-teman yang berseberangan dengan DWP ini,” ucap Alberto Ali.*
Editor: Hariyawan