“Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim, Yarwan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/12).
Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat perkara itu.
Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menjelaskan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut, kata hakim didasari keterangan saksi, tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.
Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga kecewa terhadap putusan tersebut. Warga bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari, Gugun menilai bahwa sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Sebab, kata dia, dalam sosialisasi tersebut tidak sepenuhnya warga setuju terhadap proyek rumah deret.
“Ketika warga diundang sosialisasi mereka menolak, karena mereka (Pemkot) hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya,” ujar Gugun.