“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12).
“Saksi ini kan diperiksa untuk tersangka Ulum. Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (ant)