KPK Luncurkan Kembali “Monumen Waktu” Jelang 1.000 Hari Kasus Novel

- Editor

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri-kanan. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat peluncuran

Dari kiri-kanan. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat peluncuran "monumen waktu teror" di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co- KPK meluncurkan kembali “monumen waktu teror” menjelang 1.000 hari kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

“Pimpinan KPK dan pegawai KPK meluncurkan kembali penghitungan waktu terkait dengan teror-teror terhadap KPK yang belum terungkap sampat saat ini,” ucap Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, saat acara peluncuran tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Selain dia juga dalam acara peluncuran itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Novel Baswedan.

“Monumen ini merupakan simbol pengingat untuk menunjukkan waktu sudah berapa hari pelaku penyerangan Bang Novel belum tertangkap sejak 11 April 2017 dan Januari 2020 akan menginjak waktu 1.000 hari,” kata Harahap.

Selain kasus Novel, kata dia, monumen itu juga untuk mengingatkan kasus teror terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, dan pegawai KPK lainnya yang juga belum terungkap sampat saat ini.

“Penyerangan terhadap rumah Pak Agus, Pak Laode yang sampai saat ini belum terungkap,” kata Yudi.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan semakin diundurnya pengungkapan kasus penyerangan Novel.

“Hampir 1.000 hari kasus Bang Novel belum tuntas padahal janji Presiden, janji Kapolri, janji Kabareskrim akan dituntaskan bahkan diundur. Sampai hari ini belum terungkap,” ujar  Harahap.

Sementara itu, Situmorang lebih menyoroti soal perlindungan bagi orang-orang yang berjuang dalam memberantas korupsi.

“Sakali lagi buat kita semua, ini kewajiban internasional, kewajiban nasional, kewajiban KPK untuk menjaga semua orang yang berada di lini depan pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Menurut dia, peluncuran kembali monumen waktu itu sebagai pengingat bahwa ada tugas besar yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan.

“Beberapa kejadian yang belum ketemu sampai hari ini siapa pelakunya, ini adalah memori kita semua bahwa ada tugas besar yang akan menentukan perjalanan bangsa kita ke depan seperti apa dalam peradaban bangsa kita menegakkan keadilan dan kejujuran. Kami masih menunggu siapa pelakunya,” ucap Saut.

Adapun monumen tersebut berupa layar televisi yang berada di luar lobi Gedung KPK.

Dalam peluncuran tersebut, tampak pada layar televisi sketsa muka Novel, waktu kasus penyerangan yang telah memasuki 982 hari 18 jam, dan juga tulisan “Sejak Novel Baswedan Diserang Selama Itu Pula Polisi Gagal Ungkap Pelaku”.   (ant)
Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB