Penolakan Tuntutan Warga Tamansari, LBH Bandung: Banding Diajukan Pekan Depan

- Editor

Sabtu, 21 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi.* ist.

Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang baru-baru ini menolak tuntutan sebagian warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, perihal sengketa lahan pada Kamis (19/12/2019), akan segera mendapat banding.

Kepastian itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBHB), Willy Hanafi, yang mewakili warga RW 11 Tamansari dalam proses hukum, saat ditemui bipol.co di kantor pusat LBH Bandung, Jalan Bekalivron No.15, Cikutra, Bandung, Sabtu (21/12/2019).

“Ada beberapa hal yang janggal dalam proses putusan kemarin. Beberapa hal (yang janggal, Red.) tersebut sebagai poin rujukan dalam upaya banding yang akan menjadi langkah kami selanjutnya,” tuturnya.

Salah satu poin tersebut, kata Willy, berupa kejanggalan prosedural yang terjadi pada proses sidang putusan kemarin.

“Kita bicara soal prosedur ya. Kalau prosedur itu salah satunya adalah bicara soal persyaratan dan salah satu yang kita ajukan itu ‘kan sebenarnya soal keberatan kita dalam proses izin lingkungan yang pada dasarnya harus melampirkan sertifikat ‘kan? Namun faktanya, dia (majelis hakim, Red.) tidak melampirkan sertifikat, tapi yang dia lampirkan justru surat keterangan aset,” bebernya.

Ia juga menambahkan soal kemungkinan buruk bilamana salah satu kejanggalan dalam menyikapi aturan yang ada pada proses sidang ini diabaikan.

“Ibaratnya begini. Ke depannya, orang-orang hanya menunjukkan AJB (Akta Jual Beli, Red.) buat izin lingkungan, tidak pakai sertifikat. Jadinya enggak ajeg,” jelasnya.

Ketika ditanyai perihal kapan dan sudah sejauh mana proses penyusunan pernyataan banding terkait kasus ini, Willy menyatakan  sebenarnya pihaknya masih menunggu untuk menerima surat fisik yang berisi putusan hasil sidang kemarin. Namun ia juga menambahkan,  surat pernyataan banding kira-kira akan dimasukkan ke pengadilan pada pekan depan.

“Mungkin minggu depan surat (pernyataan banding) akan dimasukkan ke pengadilan, karena surat putusannya belum kita terima juga,” pungkasnya.**

Reporter: Fazar Gazalba | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB