BANDUNG, bipol.co – Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang baru-baru ini menolak tuntutan sebagian warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, perihal sengketa lahan pada Kamis (19/12/2019), akan segera mendapat banding.
Kepastian itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBHB), Willy Hanafi, yang mewakili warga RW 11 Tamansari dalam proses hukum, saat ditemui bipol.co di kantor pusat LBH Bandung, Jalan Bekalivron No.15, Cikutra, Bandung, Sabtu (21/12/2019).
“Ada beberapa hal yang janggal dalam proses putusan kemarin. Beberapa hal (yang janggal, Red.) tersebut sebagai poin rujukan dalam upaya banding yang akan menjadi langkah kami selanjutnya,” tuturnya.
Salah satu poin tersebut, kata Willy, berupa kejanggalan prosedural yang terjadi pada proses sidang putusan kemarin.
“Kita bicara soal prosedur ya. Kalau prosedur itu salah satunya adalah bicara soal persyaratan dan salah satu yang kita ajukan itu ‘kan sebenarnya soal keberatan kita dalam proses izin lingkungan yang pada dasarnya harus melampirkan sertifikat ‘kan? Namun faktanya, dia (majelis hakim, Red.) tidak melampirkan sertifikat, tapi yang dia lampirkan justru surat keterangan aset,” bebernya.
Ia juga menambahkan soal kemungkinan buruk bilamana salah satu kejanggalan dalam menyikapi aturan yang ada pada proses sidang ini diabaikan.
“Ibaratnya begini. Ke depannya, orang-orang hanya menunjukkan AJB (Akta Jual Beli, Red.) buat izin lingkungan, tidak pakai sertifikat. Jadinya enggak ajeg,” jelasnya.
Ketika ditanyai perihal kapan dan sudah sejauh mana proses penyusunan pernyataan banding terkait kasus ini, Willy menyatakan sebenarnya pihaknya masih menunggu untuk menerima surat fisik yang berisi putusan hasil sidang kemarin. Namun ia juga menambahkan, surat pernyataan banding kira-kira akan dimasukkan ke pengadilan pada pekan depan.
“Mungkin minggu depan surat (pernyataan banding) akan dimasukkan ke pengadilan, karena surat putusannya belum kita terima juga,” pungkasnya.**
Reporter: Fazar Gazalba | Editor: Hariyawan