Dugaan Korupsi Kades Panundaan, akan Dibawa ke Ranah Hukum

- Editor

Rabu, 25 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sejumlah warga Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, kecewa  musyawarah batal digelar BPD, di Kantor Desa Panundaan, Selasa (24/12/2019).* deddy

Sejumlah warga Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, kecewa musyawarah batal digelar BPD, di Kantor Desa Panundaan, Selasa (24/12/2019).* deddy

KABUPATEN BANDUNG, bipol.co — Rencana aksi musyawarah dan unjuk rasa yang akan dilakukan masyarakat, termasuk sejumlah aparat Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, akhirnya gagal.

Aksi unjuk rasa yang sedianya akan digelar pukul 13.00 WIB, Selasa (24/12/2019), di Kantor Desa Panundaan, Jalan Raya Ciwidey, gagal setelah pihak terkait melakukan mediasi.

Warga akan melakukan aksi terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan  Kepala Desa Panundaan, Asep Mamun Awaludin.

Hal itu seperti diakui Ketua RW 05, Desa Panundaan, Yana Taryana, yang turut hadir dalam mediasi tersebut.

Menurut Yana, mediasi berlangsung Senin malam (23/12/2019) sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00 WIB, di Rumah Mamat MT, Kampung Batu Kasur, dihadiri antara lain Camat Ciwidey, Polsek, dan Koramil Ciwidey, BPD Panundaan, 16 Ketua RW,  dan para tokoh masyarakat.

“Sebetulnya yang harus mengklarifikasi ini Ketua BPD, karena yang memfasilitasi itu BPD. Tetapi karena tidak ada di sini, terpaksa saya untuk menyampaikan,” kata Yana.

Yana mengatakan persoalan ini muncul karena adanya dugaan Kepala Desa telah melakukan tindak korupsi anggaran dana desa tahun 2017, 2018,  dan 2019. Permasalahan itu sebelumnya sempat muncul.

“Soal nilai anggarannya kami belum tahu. Sekarang setelah Pak Kades menjelang dua tahun memangku jabatan Kepala Desa Panundaan pada periode ke dua permasalahan itu muncul kembali,” paparnya.

Dalam musyawarah yang difasilitasi BPD dan Muspika Ciwidey serta tokoh masyarakat itu, kata Yana, diputuskan antara lain bahwa permaslahan dugaan peyalahgunaan anggaran desa akan dibawa ke ranah hukum.

Acara musyawarah yang rencananya digelar Selasa siang (24/12/2019) dibatalkan, karena BPD selaku penyelenggara tidak menjamin keamanan massa.

“Pihak Muspika mengimbau agar segenap masyarakat menjaga kondusivitas menjelang natal dan tahun baru,” tutur Yana.

Ketua RT dan Tokoh Masyarakat Kecewa

Batalnya musyawarah yang akan digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panundaan, Selasa siang, membuat sejumlah Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat kecewa.

Mereka kecewa karena tidak diberitahu sebelumnya. Mereka juga baru tahu bahwa musyawarah tersebut dibatalkan setelah datang ke kantor desa.

“Kami jauh-jaun datang ke Kantor Desa untuk menghadiri undangan BPD. Ternyata tiba di sini kami baru tahu kalau musyawarah itu dibatalkan. Kami sangat kecewa,” kata Asep Ahmad, tokoh masyarajat dari RW 17, Kampung Pamekaran.

Asep mengaku tidak tahu bahwa musyawarah dibatalkan. Bahkan saat medisiasi ia tidak diberitahu.

“Seharusnya pihak RW segera memberi tahu kalau musyawarah itu tidak jadi,” katanya kesal.

Asep mengaku, tidak tahu persis persoalan yang dilakukan kepala desanya.

“Namun ada dugaan masalah anggaran desa. Kalau itu memang ada penyelewengan, kami harapkan segera diselesaikan. Sudah tahu ada masalah, masa harus dibiarkan,” katanya.

Salah seorang anggota BPD, Ijudin mengaku tidak tahu  bahwa musyawarah dibatalkan karena ia sendiri mengaku tidak tahu ada mediasi pada malam harinya.

“Saya tidak tahu dan saya baru tahu rencana musyawarah hari ini itu batal, setelah datang ke kantor desa. Tapi kepada masyarakat kami sebagai BPD mohon maaf kalau musyawarah ini belum bisa terlaksana,” kata Ijudin.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB